Berita Bima
Berkas Kasus Korupsi Saprodi Bima Rp 14,5 Miliar Sudah Lengkap Tapi 3 Tersangka Tak Kunjung Ditahan
Kasus korupsi cetak sawah baru di Bima tahun 2016 ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,11 miliar
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Pengadaan dengan total nilai proyek sebesar Rp 14,5 miliar ini dilaksanakan menggunakan anggaran tahun 2015-2016.
Dugaan korupsi pada proyek dari Kementerian Pertanian RI itu mulai diusut sejak tahun 2018.
Sudah ada ratusan orang petani yang diperiksa, sebagai saksi oleh penyidik Polisi.
Pada tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru periode 2015- 2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN.
Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.
Baca juga: Dua Bulan Berkas Korupsi Saprodi Nganggur di Kejari, Kasi Intel: Masih Diteliti
Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14,47 miliar untuk 241 kelompok tani.
Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5,56 miliar dan 158 kelompok tani Rp 8,91 miliar.
Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani.
Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10,13 miliar dan 30 persen tahap kedua senilai Rp 4,11 miliar.
Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 5,11 miliar.
Total dana bantuan sebesar Rp 14,47 miliar dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp 9,35 miliar.
Kemudian, pada tahun 2019 penyidik hanya menetapkan 1 orang tersangka yakni MT mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bima.
Baru-baru ini, penyidik Polres Bima Kabupaten kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni mantan Kabid di Dinas Pertanian, laki-laki berinisial M dan mantan Kasi perempuan berinisial NMY.
Belakangan diketahui, NMY merupakan ASN aktif yang kini bertugas di Pemerintahan Provinsi NTB.
Sedangkan MT dan M, telah pensiun.
Baca juga: Korupsi Saprodi Pertanian di Bima Rp14,5 Miliar, Kerugian Capai Rp5 Miliar