Berita Bima
Berkas Kasus Korupsi Saprodi Bima Rp 14,5 Miliar Sudah Lengkap Tapi 3 Tersangka Tak Kunjung Ditahan
Kasus korupsi cetak sawah baru di Bima tahun 2016 ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,11 miliar
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman. Kasus korupsi cetak sawah baru di Bima tahun 2016 merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,11 miliar.
Peran MT dalam pengadaan Saprodi cetak sawah baru tersebut sebagai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sedangkan M dan NMY diduga turut serta dalam dugaan korupsi yang dilakukan MT.
Untuk berkas perkara tersangka MT, telah dilakukan pelimpahan pertama ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Begitupun dengan berkas M dan NMY, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, sekitar dua bulan lalu.
Tersangka M dan NMY disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU RI No 31/1999 tentang perubahan atas UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)