Mantan Pengacara Ahok: Seharusnya DPRD NTB Berterimakasih kepada Fihiruddin
Dia mengatakan, sikap dewan yang melaporkan aktivis Logis tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS
Sirra Prayuna. Mantan pengacara Ahok ini berpendapat, seharusnya DPRD NTB berterimakasih kepada Fihiruddin karena bertanya apakah ada oknum dewan ditangkap karena mengonsumsi narkoba.
Menurut Sirra, dalam kasus Fihiruddin tidak ditemukan adanya unsur pidana maupun mens rea atau niat jahat.
"Mana unsur deliknya? Mens rea (niat jahat) juga enggak ada. Dia (Fihiruddin) kan bertanya, ya DPRD harus menjawab. Sama juga DPRD menjalankan fungsi pengawasan, fungsi budgeting bertanya ke pemerintah," ujarnya.
Sirra juga mengingatkan Polri untuk hati-hati dalam mengusut kasus tersebut. Jangan sampai menciderai hak warga negara.
"Polisi juga harus paham itu. Jangan tiba-tiba kasus ini diproses. Harus berpikir tentang reformasi Polri," katanya.