Berita Bima
Pemerintah Kota Bima Dibidik KPK, Dewan: Blundernya Kelihatan
Anggota DPRD Kota Bima Irfan meminta KPK segera menetapkan tersangka atas penyelidikan kasus anggaran di Pemkot Bima ini
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - KPK saat ini sedang mengusut sejumlah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir Kota Bima.
DPRD Kota Bima menilai Pemkot bobrok karena sampai diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi ini menjadi sejarah pertama dalam perjalanan Pemerintahan Kota Bima, sejak berpisah dari induknya Kabupaten Bima.
Baca juga: Warga Kota Bima Menilai Pemerintah Langgar Janji karena Retail Modern Makin Menjamur
"Sejak almarhum Nur Latif, saat itu KPK baru berdiri tapi tidak ada. Qurais, juga tidak ada. Baru kali ini, pertama dalam sejarah," kata Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Irfan kepada sejumlah wartawan, Senin (17/10/2022).
Anggota DPRD Kota Bima ini mengatakan, KPK sampai menyelidiki pelaksanaan pemerintahan di Kota Bima sebagai pertanda kebobrokan.
"Sejak awal saya sering sampaikan tapi saya di-bully. Padahal saya ingatkan biar tidak seperti ini," akunya.
Melihat perkembangan dari pemberitaan media massa, Irfan meminta KPK segera menetapkan tersangka atas penyelidikan yang dilakukan saat ini.
Baca juga: KPK Sita 3 Rekaman Telepon, Ada Suara Petinggi Partai dan Istri Pejabat Kota Bima
Penetapan tersangka ini agar ada kepastian hukum sehingga masyarakat Kota Bima tidak resah hanya dengan melihat pemberitaan di media massa.
"Bagaimana blundernya pemerintahan selama ini, ya ternyata ini terlihat, KPK sampai mendatangi Kota Bima, mengungkap semuanya," tandasnya.
Irfan juga meminta kepada eksekutif, untuk jujur menyampaikan apa saja yang selama ini tidak sesuai aturan.
"Jangan mau mati sendiri, harus diungkap dengan jujur. Bagaimana pun, ini uang rakyat," kata Irfan.
Baca juga: 3 Nama Penting di Balik Dugaan Kongkalikong Proyek di Kota Bima, Ada yang Dijuluki Jenderal Lapangan
Ditanya fungsi pengawasan legislatif dalam pelaksanaan pemerintahan, Irfan mengaku pihaknya tidak secara detail, apalagi teknis.
Hasil pemeriksaan oleh APIP dan BPK menjadi rujukan dewan dalam mengawasi dan menilai.
Bahkan ketika ditanya soal praktek pinjam bendera dalam pelaksanaan proyek di Kota Bima Irfan mengaku tidak tahu.
"Saya tahu dari pemberitaan media soal pinjam bendera itu," pungkasnya.
(*)