Berita Bima

Guru Honorer KII Sekolah Swasta di Kota Bima Mengadu ke Dewan, Protes Nama Tak Masuk Database

Ada 43 orang guru honorer K II di Kota Bima yang namanya tidak masuk database kementerian

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1 DPRD Kota Bima, bersama guru K II sekolah swasta. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Guru honorer Kategori II (K II) sekolah swasta di Kota Bima mendatangi wakil rakyat menyampaikan keluhan.

Puluhan guru honorer K II ini tiba di kantor DPRD Kota Bima, Senin (17/10/2022) pagi untuk bertemu dengan Komisi I.

Setelah menunggu satu jam, akhirnya para guru ini ditemui Ketua dan anggota Komisi 1 di ruang rapat Banggar.

Baca juga: Sejak 2021 Ratusan Guru ASN Terpencil di Bima Belum Terima Tunjangan

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), para guru mengungkap nasib mereka yang tidak terakomodir dalam database Kementerian.

"Ada 43 orang guru K II seperti kami ini, yang tidak bisa diinput datanya," ungkap seorang perwakilan guru, Roma Irama.

Pihaknya sudah berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima agar memperjuangkan nasib mereka.

Namun hingga pertemuan dengan anggota dewan ini, belum ada pertanda titik terang.

Baca juga: Pelamar Prioritas Rekrutmen PPPK 2022 Guru: Honorer Eks KII, Non ASN, hingga Lulusan PPG

"Semoga dalam pertemuan ini, ada jawaban dan kami bisa diinput," pinta Roma Irama.

Hal senada juga disampaikan guru lain, Nunung yang menyatakan kenapa mereka tidak bisa bernasib sama dengan dengan KII lain.

"Kenapa guru K II lain bisa, kami tidak," ujarnya.

Nunung juga mengungkap, guru-guru K II di TK dan PAUD bahkan sudah ada yang mengabdi puluhan tahun.

"Ada 3 orang yang sudah mau pensiun, saking lamanya mengabdi tapi tak kunjung didata," ungkap Nunung.

Kepala BKPSDM Kota Bima, A Wahid dalam RDP menjelaskan perintah pendataan tenaga K2 dan Non K2 dikeluarkan oleh Kementerian.

Namun yang diminta untuk didata tersebut, adalah tenaga K II dan Non K II yang mengabdi di instansi pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved