Berita Kota Bima
Pinjam Bendera Modus Korupsi, Somasi NTB: Pemerintah Patut Diduga Terlibat
Ini diungkap Direktur Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) NTB, Dwi Ariesanto saat dihubungi wartawan via ponsel.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Jika pun harus menelisik klausul kontrak, maka pasti ada poin yang mengatakan jika pekerjaan tidak boleh dipindah tangankan.
Apabila itu terjadi lanjutnya, akan menjadi wanprestasi hingga pidana.
Fakta ada lebih dari satu pekerjaan paket proyek menggunakan praktek pinjam bendera, menunjukkan pengawasan pemerintah yang lemah.
Lalu bagaimana dengan posisi kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi?
Menurut Aries, meski secara teknis yang mengatur soal pengadaan barang dan jasa tersebut adalah LPSE, tapi kepala daerah jelas memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi.
"Sebagai pucuk pimpinan, dia (kepala daerah) tidak bisa katakan tidak tahu menahu," tegasnya.
Bagaimana pun, yang ada dalam pemerintahan adalah anak buah kepala daerah yang secara sadar menempatkan orang pada posisi tertentu.
Apakah orang itu amanah atau tidak, menjaga visi misi kerja kepala daerah selama menjabat, hingga pencapaian-pencapaian pasti diukur.
"Ketika nanti, anggaplah ada tipikor. Tentu saja kepala daerah menjadi orang yang bertanggungjawab. Apalagi itemnya banyak selama bertahun-tahun, hampir sepanjang kepemimpinannya," pungkas Aries. (*)