Berita Kota Bima

Pinjam Bendera Modus Korupsi, Somasi NTB: Pemerintah Patut Diduga Terlibat

Ini diungkap Direktur Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) NTB, Dwi Ariesanto saat dihubungi wartawan via ponsel.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
(s3images.coroflot.com/ Via Kompas.com)
Pinjam Bendera Modus Korupsi, Somasi NTB: Pemerintah Patut Diduga Terlibat - Ilustrasi Korupsi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah patut diduga terlibat, jika ada temuan Korupsi, Kolusi, Nepotisme atau pencucian uang dalam pengerjaan sebuah proyek.

Selain itu, kepala daerah sebagai pucuk pimpinan tertinggi menjadi pihak yang turut bertanggungjawab.

Ini diungkap Direktur Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) NTB, Dwi Ariesanto saat dihubungi wartawan via ponsel.

Patut diduganya pemerintah terlibat, karena adanya dugaan pembiaran oleh pemerintah atas praktek pinjam meminjam perusahaan atau yang biasa disebut pinjam bendera.

Baca juga: BREAKING NEWS - Diduga Korupsi, Seorang Kepala Dinas di Kota Mataram Diperiksa Polresta Mataram

Direktur Somasi NTB, Dwi Ariesanto.
Direktur Somasi NTB, Dwi Ariesanto. (Dok. Istimewa)

"Kalau sampai berulang, lebih dari satu atau dua kali praktek itu berjalan."

"Apalagi sampai selama bertahun-tahun, ya itu pembiaran. Patut diduga pemerintah terlibat juga," kata Aries, Rabu (12/10/2022).

Dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah bisa mencegah terjadinya praktek pinjam bendera yang tidak sah dalam pengerjaan sebuah proyek.

Seperti jelas Aries, etika tender sudah dilakukan dan ditemukan proyek dikerjakan orang lain, maka pemerintah bisa hentikan dengan kewenangan ada pengawasan yang dimiliki.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTB Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi KUR Pertanian Lombok Timur

"Pasti terlihat kok siapa yang tender dan siapa yang kerjakan. Itu kalau benar dilakukan pengawasan lo ya."

"NTB ini kecil loh, hanya untuk tahu klasifikasi perusahaan yang memenuhi standar atau tidak, itu mudah," kata Aries.

Praktek pinjam bendera, apalagi tanpa ada dasar yang jelas sangat berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Misalnya, terjadi pengurangan pekerjaan karena uang atau nilai proyek yang tadinya 100 persen, bisa hanya setengahnya karena dibagi lagi dengan pihak lain.

Biasanya, untuk menutupi kekurangan itu maka kontraktor atau pihak ketiga akan mengurangi kwalitas pekerjaannya.

"Apalagi kalau ada kejadian, pihak ketiga justeru ga ada dapat sama sekali. Ini kan aneh?" kata Aries lagi dengan nada tanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved