Tragedi Kanjuruhan

Pernyataan Polri Soal Tragedi Kanjuruhan: Gas Air Mata Kadaluwarsa Hingga Penyebab 131 Korban Tewas

Polri telah beri pernyataan terbaru soal tragedi Kanjuruhan yang tewaskan 131 orang, termasuk soal gas air mata kadaluwarsa dan penyebab kematian.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunMedan
Kolase foto Polri dan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022). Polri telah beri pernyataan terbaru soal tragedi Kanjuruhan yang tewaskan 131 orang, termasuk soal gas air mata kadaluwarsa dan penyebab kematian. 

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Selain mereka bertiga, Polri telah menetapkan tiga tersangka lain.

Pertama, Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL.

Ia diduga tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020.

Tersangka selanjutnya berinisial AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel).

Ia diduga tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.

Terakhir berinisial SS selaku security officer.

SS diduga memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

Baca juga: Kanjuruhan Merupakan Kerajaan Tertua di Jawa Timur yang Bercorak Hindu

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

(Kompas/ Kompas TV/ Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved