Tragedi Kanjuruhan
Pernyataan Polri Soal Tragedi Kanjuruhan: Gas Air Mata Kadaluwarsa Hingga Penyebab 131 Korban Tewas
Polri telah beri pernyataan terbaru soal tragedi Kanjuruhan yang tewaskan 131 orang, termasuk soal gas air mata kadaluwarsa dan penyebab kematian.
TRIBUNLOMBOK.COM - Polri mulai memberikan beberapa update terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Seperti diketahui, kericuhan setelah laga Arema Vs Persebaya itu telah menelan korban jiwa hingga 131 orang.
Mengenai tragedi tersebut, Polri mengakui adanya gas air mata kadaluwarsa hingga ungkap penyebab kematian para korban. Berikut rangkuman beritanya:
Gas Air Mata Kadaluwarsa
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang mengungkapkan hal tersebut.
Ia juga menjelaskan soal penggunaan gas air mata yang sudah kedaluwarsa itu.
Menurutnya, gas air mata tersebut kadaluwarsa sejak tahun lalu.
"Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) tahun 2021, saya masih belum tahu jumlahnya, tapi ada beberapa,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022) seperti dikutip dari Kompas TV.
Namun demikian, Dedi menuturkan, gas air mata yang digunakan saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan lebih banyak yang masih berlaku masa pakainya ketimbang yang sudah kedaluwarsa.
Terkait gas air mata yang sudah kedaluwarsa itu, Dedi menjelaskan bahwa setiap gas air mata mempunyai batas waktu penggunaan.
Baca juga: Ungkap Penyebab Tewasnya 131 Korban Tragedi Kanjuruhan, Polri: Tak Satupun Dokter Sebut Gas Air Mata
Tapi, menurut dia, gas air mata kedaluwarsa berbeda dengan makanan kedaluwarsa yang menimbulkan jamur dan bakteri, sehingga bisa mengganggu kesehatan.
Pada gas air mata yang berbahan dasar kimia, lanjut Dedi, kebalikan dari sifat makanan jika telah kedaluwarsa karena kadar kimianya berkurang, sehingga efektivitasnya juga berkurang ketika ditembakkan.
Ketika gas air mata sudah kedaluwarsa ditembakkan, Dedi menyebut, akan terjadi partikel-partikel seperti serbuk bedak.
Ketika terjadi ledakan, maka timbul partikel-partikel lebih kecil yang dihirup. Kemudian ketika mengenai mata mengakibatkan perih.
"Jadi, kalau misalnya sudah expired, justru kadarnya berkurang secara kimia, kemudian kemampuan gas air mata ini juga menurun," kata Dedi.
Bantah Gas Air Mata Jadi Penyebab Kematian
Polri mengatakan bahwa para korban tragedi Kanjuruhan tewas karena kekurangan oksigen.
Mereka juga membantah jika gas air mata yang menjadi penyebab kematian para korban.
Menurut Dedi, keterangan terkait penyebab sudah berdasarkan kesaksian dari ahli kedokteran.
“Dari penjelasan para ahli dan dokter spesialis yang menangani para korban, baik korban yang meninggal dunia maupun korban yang luka, dari dokter spesialis penyakita dalam, penyakit paru, penyakit THT, dan juga spesialis penyakit mata, tidak satu pun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah gas air mata tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen,” kata dia, Senin (10/10/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Menurut Dedi, para korban kekurangan oksigen karena berdesak-desakan.
Polri menyatakan bahwa faktor itulah yang membuat para korban meninggal dunia.
“Terjadi berdesak-desakan terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan mengakibatkan kekurangan oksigen di pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak,” ujar Dedi.
Ia pun menyampaikan, berdasarkan penjelasan para ahli kedokteran, dampak dari gas air mata tidak mematikan, tetapi menyebabkan iritasi.
Baca juga: Sempat Sebut Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Sesuai Prosedur, Kapolda Jatim Kini Dicopot Kapolri
Di dalam gas air mata juga tidak ada toksin atau racun yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
“Ketika kena gas air mata pada mata khususnya memang terjadi iritasi, sama halnya seprti kita kena air sabun, terjadi perih tapi pada beberapa waktu bisa langsung sembuh dan tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal,” kata dia.
Adapun Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Bidang Penyelidikan Choirul Anam juga sebelumnya mengatakan, tembakan gas air mata merupakan pemicu utama terjadinya tragedi Stadion Kanjuruhan.
Hal tersebut didapat setelah Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemeriksaan langsung ke lokasi dan memeriksa saksi yang selamat dalam peristiwa itu.
"Dinamika di lapangan itu pemicu utama adalah memang gas air mata yang menimbulkan kepanikan," ujar Anam dalam keterangan suara, Senin (10/10/2022).
Gas air mata tersebut kemudian menciptakan kepanikan di kerumunan suporter Arema yang berada di tribun.
Inilah yang menjadi penyebab suporter berebut untuk keluar dari stadion melalui pintu keluar yang sempit.
"Berdesak-desakan dengan mata yang sakit, dada yang sesak, susah napas dan sebagainya," kata Anam.
Terungkap Sosok Pemberi Komando Tembak Gas Air Mata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022) malam.
Perlu diketahui, insiden seusai laga Arema Vs Persebaya yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) itu telah menewaskan 131 orang.
Rupanya, tiga dari enam tersangka itu merupakan anggota kepolisian.
Ketiganya diduga menjadi sosok yang memberi komando untuk menembakkan gas air mata.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota seperti dikutip dari Kompas.
Lantas, siapa ketiga polisi yang dimaksud? Berikut ringkasannya:
Tersangka pertama adalah Kabagops Polres Malang Wahyu Ss
Berdasarkan keterangan dari Kapolri, Wahyu diduga memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
Sementara tersangka kedua berinisial H.
Ia merupakan anggota Brimob Polda Jatim.
Baca juga: Nikita Mirzani Sindir Baim Wong: Kalau Tak Kepeleset Prank KDRT Pasti Buat Konten Tragedi Kanjuruhan
Sama seperti Wahyu, H diduga memberi komando agar anggotanya menembakkan gas air mata.
Ketiga adalah Kasat Samapta Polres Malang yang berinisal BSA yang juga diduga memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Selain mereka bertiga, Polri telah menetapkan tiga tersangka lain.
Pertama, Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL.
Ia diduga tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020.
Tersangka selanjutnya berinisial AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel).
Ia diduga tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.
Terakhir berinisial SS selaku security officer.
SS diduga memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Baca juga: Kanjuruhan Merupakan Kerajaan Tertua di Jawa Timur yang Bercorak Hindu
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
(Kompas/ Kompas TV/ Tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Kolase-foto-Polri-dan-gas-air-mata-saat-tragedi-Kanjuruhan-pada-Sabtu-1102022.jpg)