Berita Bima

Eksekusi Senyap Penahanan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, Jaksa: Beliau Kooperatif dan Taat Hukum

eksekusi penahanan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan terpidana kasus izin lingkungan pembangunan jetty Teluk Bonto dilakukan diam-diam

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Kasi Pidum bersama beberapa anggota Polres Bima Kota saat keluar dari Rutan Bima pada Selasa (4/10/2022) usai mengantarkan Wakil Wali Kota Bima Fery Sofiyan menjalani eksekusi pidana kasus izin lingkungan hidup pembangunan jetty Bonto. 

"Jika tidak, maka akan menjalani satu bulan penjara lagi sesuai dengan isi putusan," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Datun Syahrur Rahman menambahkan, selain melakukan eksekusi badan terhadap Feri Sofiyan, pihaknya juga mengembalikan sejumlah dokumen barang bukti.

"Langsung kepada Pak Feri kami berikan," pungkasnya.

Baca juga: Mahkamah Agung Vonis Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

Pada berita sebelumnya, Wakil Wali Kota Bima diputus bersalah dalam kasus pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin.

Politisi PAN ini disoal setelah membangun dan menata kawasan laut yang berada di kebun milik pribadinya di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Jetty atau jembatan kayu, serta penataan mangrove tersebut dilakukan tanpa izin.

Izin baru dikantongi, setelah pembangunan tersebut diselidiki Polres Bima Kota.

Proses hukum wakil wali kota ini cukup panjang hingga ke tingkat kasasi di MA.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved