Berita Bima

Eksekusi Senyap Penahanan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, Jaksa: Beliau Kooperatif dan Taat Hukum

eksekusi penahanan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan terpidana kasus izin lingkungan pembangunan jetty Teluk Bonto dilakukan diam-diam

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Kasi Pidum bersama beberapa anggota Polres Bima Kota saat keluar dari Rutan Bima pada Selasa (4/10/2022) usai mengantarkan Wakil Wali Kota Bima Fery Sofiyan menjalani eksekusi pidana kasus izin lingkungan hidup pembangunan jetty Bonto. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus lingkungan hidup terpidana Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan pada Selasa (4/10/2022) pagi berlangsung senyap.

Feri Sofiyan kini sudah berada di Rutan Bima untuk mulai menjalani pidana penjara selama 6 bulan berdasarkan putusan kasasi MA.

Kronologi eksekusi putusan pidana Feri Sofiyan awalnya diperkirakan melalui Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terlebih dahulu sebelum ke Rutan Bima.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan Ditahan di Rutan Bima

Informasi yang beredar sebelumnya proses penahanan Feri Sofiyan akan dilakukan pada Selasa (4/10/2022) pukul 09.00 WITA pagi tapi rupanya proses dipercepat.

Informasi didapat TribunLombok.com, Feri Sofiyan ditahan pukul 07.30 WITA setibanya di Rutan Bima.

"Lokasi eksekusinya di Rutan Bima," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima, Ibrahim Khalik, saat ditemui di kantornya.

Ditemani Kasi Datun Syahrur Rahman, Feri Sofiyan sangat kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung.

"Beliau kooperatif, taat dan patuh hukum, " ujarnya.

Hal itu tampak dari Feri Sofiyan yang datang sendiri ke Rutan Bima dan bertemu dengan jaksa di Rutan Bima.

"Kami menunggu di sana (Rutan)," tandas Ibrahim.

Menurut keterangan Ibrahim, eksekusi penahanan Feri Sofiyan mulai dilakukan pukul 08.05 WITA.

Sesuai dengan petikan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Feri Sofiyan akan menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, denda Rp 1 miliar yang tidak dibayar maka harus diganti dengan 1 bulan kurungan.

Saat eksekusi, ungkap Ibrahim, Feri Sofiyan belum menyerahkan uang denda sebesar Rp 1 miliar.

Pihaknya belum bisa memastikan, apakah nanti akan dibayar akan atau tidak.

"Jika tidak, maka akan menjalani satu bulan penjara lagi sesuai dengan isi putusan," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Datun Syahrur Rahman menambahkan, selain melakukan eksekusi badan terhadap Feri Sofiyan, pihaknya juga mengembalikan sejumlah dokumen barang bukti.

"Langsung kepada Pak Feri kami berikan," pungkasnya.

Baca juga: Mahkamah Agung Vonis Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

Pada berita sebelumnya, Wakil Wali Kota Bima diputus bersalah dalam kasus pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin.

Politisi PAN ini disoal setelah membangun dan menata kawasan laut yang berada di kebun milik pribadinya di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Jetty atau jembatan kayu, serta penataan mangrove tersebut dilakukan tanpa izin.

Izin baru dikantongi, setelah pembangunan tersebut diselidiki Polres Bima Kota.

Proses hukum wakil wali kota ini cukup panjang hingga ke tingkat kasasi di MA.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved