Berita Bima
Eksekusi Senyap Penahanan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, Jaksa: Beliau Kooperatif dan Taat Hukum
eksekusi penahanan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan terpidana kasus izin lingkungan pembangunan jetty Teluk Bonto dilakukan diam-diam
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus lingkungan hidup terpidana Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan pada Selasa (4/10/2022) pagi berlangsung senyap.
Feri Sofiyan kini sudah berada di Rutan Bima untuk mulai menjalani pidana penjara selama 6 bulan berdasarkan putusan kasasi MA.
Kronologi eksekusi putusan pidana Feri Sofiyan awalnya diperkirakan melalui Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terlebih dahulu sebelum ke Rutan Bima.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan Ditahan di Rutan Bima
Informasi yang beredar sebelumnya proses penahanan Feri Sofiyan akan dilakukan pada Selasa (4/10/2022) pukul 09.00 WITA pagi tapi rupanya proses dipercepat.
Informasi didapat TribunLombok.com, Feri Sofiyan ditahan pukul 07.30 WITA setibanya di Rutan Bima.
"Lokasi eksekusinya di Rutan Bima," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima, Ibrahim Khalik, saat ditemui di kantornya.
Ditemani Kasi Datun Syahrur Rahman, Feri Sofiyan sangat kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung.
"Beliau kooperatif, taat dan patuh hukum, " ujarnya.
Hal itu tampak dari Feri Sofiyan yang datang sendiri ke Rutan Bima dan bertemu dengan jaksa di Rutan Bima.
"Kami menunggu di sana (Rutan)," tandas Ibrahim.
Menurut keterangan Ibrahim, eksekusi penahanan Feri Sofiyan mulai dilakukan pukul 08.05 WITA.
Sesuai dengan petikan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Feri Sofiyan akan menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, denda Rp 1 miliar yang tidak dibayar maka harus diganti dengan 1 bulan kurungan.
Saat eksekusi, ungkap Ibrahim, Feri Sofiyan belum menyerahkan uang denda sebesar Rp 1 miliar.
Pihaknya belum bisa memastikan, apakah nanti akan dibayar akan atau tidak.