Berita NTB
DPRD NTB Sahkan Perda Perubahan APBD Tahun 2022, Simak Catatan Angka Berikut
DPRD Provinsi NTB resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun 2022, dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (21/9/2022).
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - DPRD Provinsi NTB resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun 2022, dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (21/9/2022) malam.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda.
Pengesahan Perda tentang Perubahan APBD 2022 didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh Lalu Budi Suryata sebagai juru bicara Banggar.
Adapun postur belanja pada perubahan APBD 2022 yang disepakati Banggar, ditetapkan sebesar Rp6,31 triliun lebih, meningkat sebesar 5,95 persen atau Rp354,70 miliar lebih dari postur belanja pada APBD murni 2022 yang sebesar Rp5,96 triliun lebih.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan BBM hingga Malam Hari, Wakil Ketua DPRD NTB Farin Temui Massa Aksi Cipayung Plus
Belanja pada perubahan APBD tahun 2022 tersebut terdiri dari komponen belanja operasi sebesar Rp3,98 triliun lebih.
Belanja modal sebesar Rp1,44 triliun lebih. Belanja tidak terduga sebesar Rp3,21 miliar lebih dan belanja transfer sebesar Rp879,21 miliar lebih.
Kemudian komponen Pembiayaan Daerah terdiri dari, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp646,65 miliar lebih, meningkat Rp84,15 milyar rupiah lebih dibandingkan dengan penerimaan pembiayaan pada APBD murni 2022 yang sebesar Rp562,5 miliar lebih.
Pembiayaan Netto ditetapkan sebesar Rp646,65 miliar lebih naik sebesar Rp84,15 miliar lebih APBD murni 2022 sebesar Rp562,5 miliar lebih.
Baca juga: DPRD NTB Setujui Raperda Prakarsa tentang Pelestarian Cagar Budaya & Pemberantasan Narkoba
Sementara itu untuk fostur pendapatan pada perubahan APBD 2022 ditetapkan sebesar Rp5,669 triliun lebih.
Mengalami peningkatan sebesar Rp 270,54 miliar lebih atau 5,01 persen dari pendapatan pada APBD murni 2022 sebesar Rp5,399 triliun lebih.
"Sehingga terjadi defisit sebesar Rp646,65 miliar lebih,” ujar Budi Suryata.
Komponen pendapatan tersebut, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,75 triliun lebih atau naik sebesar Rp181,27 miliar rupiah lebih atau 7,05 persen dari PAD pada APBD murni yang ditetapkan sebesar Rp2,57 triliun lebih.
“Kenaikan ini terjadi pada pos pendapatan pajak daerah sebesar 2,34 persen dan lain-lain PAD yang sah sebesar 19,02 persen,” jelas Budi Suryata.
Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp2,88 triliun lebih naik sebesar Rp67,12 miliar lebih atau 2,38 persen dari pendapatan transfer pada APBD murni yang sebesar Rp2,81 triliun lebih.