DPRD NTB Sahkan Perda Perubahan APBD Tahun 2022
Pengesahan Perda tentang Perubahan APBD 2022 didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran (Banggar).
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - DPRD Provinsi NTB resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun 2022, dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (21/9/2022) malam.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda.
Pengesahan Perda tentang Perubahan APBD 2022 didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh Lalu Budi Suryata sebagai juru bicara Banggar.
Adapun postur belanja pada perubahan APBD 2022 yang disepakati Banggar, ditetapkan sebesar Rp 6,31 triliun lebih, meningkat sebesar 5,95 persen atau Rp 354,70 miliar lebih dari fostur belanja pada APBD murni 2022 yang sebesar Rp5,96 triliun lebih.
Belanja pada perubahan APBD tahun 2022 tersebut terdiri dari komponen belanja operasi sebesar Rp 3,98 triliun lebih.
Baca juga: Posyandu Rabakodo Bima Ikuti Penilaian Tingkat Provinsi NTB
Belanja modal sebesar Rp1,44 triliun lebih. Belanja tidak terduga sebesar Rp 3,21 miliar lebih dan belanja transfer sebesar Rp 879,21 miliar lebih.
Kemudian komponen Pembiayaan Daerah terdiri dari, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 646,65 miliar lebih, meningkat 84,15 milyar rupiah lebih dibandingkan dengan penerimaan pembiayaan pada APBD murni 2022 yang sebesar Rp562,5 miliar lebih. Pembiayaan Netto ditetapkan sebesar Rp646,65 miliar lebih naik sebesar Rl84,15 miliar lebih APBD murni 2022 sebesar Rp562,5 miliar lebih.
Sementara itu untuk fostur pendapatan pada perubahan APBD 2022 ditetapkan sebesar Rp5,669 triliun lebih.
Mengalami peningkatan sebesar Rp 270,54 miliar lebih atau 5,01 persen dari pendapatan pada APBD murni 2022 sebesar Rp5,399 triliun lebih. "Sehingga terjadi defisit sebesar Rp646,65 miliar lebih,” ujar Budi Suryata.
Baca juga: Wakil Gubernur NTB Resmikan Amani Eco School di Lombok Barat, Wadah Pelatihan Kaum Disabilitas
Komponen pendapatan tersebut, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,75 triliun lebih atau naik sebesar Rp181,27 miliar rupiah lebih atau 7,05 persen dari PAD pada APBD murni yang ditetapkan sebesar Rp 2,57 triliun lebih.
“Kenaikan ini terjadi pada pos pendapatan pajak daerah sebesar 2,34 persen dan lain-lain PAD yang sah sebesar 19,02 persen,” jelas Budi Suryata.
Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp2,88 triliun lebih naik sebesar Rp67,12 miliar lebih atau 2,38 persen dari pendapatan transfer pada APBD murni yang sebesar Rp2,81 triliun lebih.
Sementara Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp30,15 milia lebih naik sebesar Rp22,14 milia rupiah lebih dari APBD murni 2022 yang sebesar Rp 8 miliar lebih.
“Terhadap proyeksi kenaikan pendapatan asli daerah sebebesar Rp140 miliar lebih yang bersumber dari pendapatan lain-lain yang sah. Badan anggaran menyarankan agar eksekutif melakukan upaya-upaya yang optimal dan diusahakan target tersebut tercapai sehingga tidak lagi menambah utang baru,” katanya.