Ditinggal Mudik ke Jawa, Belasan Emas dan Ponsel Milik Warga di Mataram Digasak Tetangganya
Pelaku JH (26), beralamat di Lingkungan Karang Bata selatan, Mataram, menggasak belasan emas dan sebuah ponsel milik tetangganya.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebuah aksi pencurian terjadi di salah satu rumah yang ditinggal pergi oleh pemiliknya lantaran mudik ke Jawa.
Pelaku pencurian tersebut rupanya dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku JH (26), yang beralamat di Lingkungan Karang Bata selatan, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, menggasak belasan emas dan sebuah ponsel milik tetangganya yang sedang mudik lebaran.
Dan saat berhasil ditangkap oleh Polsek Sandubaya, JH mengaku tega menggondol barang berharga milik tetangganya untuk bisa nyabu, judi hingga mabuk-mabukan.
Baca juga: Penjualan Tiket WSBK Mandalika 2022 Cukup Agresif, Banyak Perusahaan Pesan dalam Jumlah Besar
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah saat konferensi pers di Polsek Sandubaya, Kamis (22/9/2022).
Masih Kapolsek Sandubaya menjelaskan, kejadian pencurian dan pemberatan ini bermula pada tanggal 16 Mei 2022, sekitar pukul 16.00 WITA di rumah korban yang beralamat di Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Dengan modus, JH melihat potensi untuk melakukan tindak pidana. JH mengamati terali jendela rumah korban RF yang sudah rusak.
Dengan terali besi jendela yang rusak, JF mampu masuk ke rumah tetangganya RF dengan mudah.
Baca juga: Emosi Tidak Diberi Akses Jalan, Pria di Mataram Nekat Bakar Rumah dan Memukul Tetangganya
Bak durian runtuh, JH menemukan 3 untai kalung emas dengan berat total 27 gram, 3 buah gelang emas dengan berat total 27 gram, 4 buah cincin emas dengan berat total 10 gram, 3 anting emas dengan berat total 5 gram dan 1 buah Handphone.
Dengan total hingga Rp60 Juta, JH menggasak seluruh barang berhaga milik RF dan menjualnya di sebuah pegadaian yang ada di Punia, Kota Mataram.
Seusai mendapatkan uang, JH pun berfoya-foya dengan membeli Sabu, Judi hingga pesta minuman keras.
Sementara itu, Kapolsek Sandubaya menjelaskan kronologis penangkapan JH.
“Berdasarkan Laporan Korban tentang adanya Peristiwa pencurian, tim opsnal Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek.
Baca juga: Persoalan Air di Gili Trawangan, Warga: Mau Dari Mana Saja Sumber Airnya, Intinya Tersedia dan Murah
Berbekal informasi bahwa identitas tersangka dari tempat Gadai yang berlokasi di daerah Punia, Kota Mataram, JH berhasil dibekuk.
Diketahui pegadaian tersebut adalah tempat dimana tersangka menggadaikan HP hasil curiannya.
Kemudian tim opsnal mengamankan tersangka di rumahnya, selanjutnya di bawa ke Mako Polsek Sandubaya.
Saat menutup konferensi pers, Kapolsek Sandubaya menjelaskan tersangka akan diganjar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)