Marak Penjualan Pupuk Subsidi Secara Online di Medsos, Hati-hati Palsu

Kisaran harga pupuk subsidi yang ditawarkan pun cukup bervariatif, mulai dari Rp 175 ribu  hingga mencapai Rp 250 ribu per zak. 

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Ilustrasi pupuk subsidi. Marak pupuk subsidi dijual secara online. 

Jihad juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pupuk subsidi yang dijual secara online saat ini palsu. 

Karena jika merujuk pada sistem distribusi pupuk bersubsidi, maka alokasinya berdasarkan kebutuhan petani di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. 

Baca juga: Tekan Angka Stunting, Bupati Lombok Barat Minta Masyarakat Jangan Percaya Mitos

Untuk itu, Jihadil meminta warga tidak tergiur dengan pupuk subsidi yang dijual oleh pihak yang tidak resmi secara online. 

"Pengecer resmi saja, tidak bisa jual sembarangan tempat. Misal, pengecer A tidak bisa menjual pupuk subsidi ke Desa B atau C. Karena memang untuk warga Desa A berdasarkan RDKK," ujarnya. 

Jika ada ditemukan  penjualan pupuk subsidi secara bebas dan ilegal oleh para pengecer, Ia meminta warga untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH). 

Kemudian tambahnya, melaporkan ke manajemen pupuk dengan menyertakan barang bukti untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 

"18 Kecamatan di Kabupaten Bima ada sekitar 400 lebih pengecer atau kios resmi pupuk subsidi. Laporkan ke kami atau APH, jika ada pengecer nakal," pungkasnya.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved