Berita Bima

Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Pernah Kumpulkan 5 Kades, Curhat Ongkos Lobi ke Jakarta

Para Kades di Bima ini diarahkan untuk menemui bawahan tersangka dengan rincian uang yang harus disetorkan

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Bima, Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka pemotongan bansos kebakaran di Bima. 

Hingga saat ini, Sirajudin dan dua tersangka lain yakni Ismud dan satu pendamping sosial belum ditahan.

Bahkan Sirajudin, belum sama sekali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Dana Bansos ini berasal dari Kementerian Sosial RI, untuk merehabilitasi rumah warga yang terbakar, baik rusak ringan, sedang dan berat.

Bansos dikucurkan selama dua tahun, yakni 2020 dan 2021 dengan sebaran lokasi korban kebakaran di sejumlah desa di Kabupaten Bima.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved