Berita Bima

Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Pernah Kumpulkan 5 Kades, Curhat Ongkos Lobi ke Jakarta

Para Kades di Bima ini diarahkan untuk menemui bawahan tersangka dengan rincian uang yang harus disetorkan

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Bima, Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka pemotongan bansos kebakaran di Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Bima Sirajudin rupanya pernah mengumpulkan 5 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bima di ruang kerjanya.

Salah satunya Kades Padolo Lukman yang mengungkap rangkaian peristiwa itu.

Sebelumnya, Lukman disebut Sirajudin sebagai pihak yang memotong Bansos.

Lukman membeberkan, sebelum pencairan bantuan pada tahun 2020 lalu, ia dan 4 kades lain dipanggil menghadap Sirajudin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima.

Baca juga: Tanggapi Nyanyian Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran, Kajari Bima: Perlawanan Apa? Kita Tunggu Saja

"Selain saya, juga ada Kades Ngali, Nggembe, Samili dan Ntonggu. Kami dipanggil ke ruangan Pak Sirajudin," ungkapnya, Rabu (7/9/2022) kepada wartawan.

Pada pertemuan tersebut, Sirajudin menyampaikan jika bantuan akan segera dicairkan oleh Pemerintah Pusat.

Sirajudin mengatakan, seperti diungkap Lukman, tidak mudah mendatangkan bantuan tersebut.

Butuh lobi dan uang untuk biaya tiket pesawat bolak-balik Jakarta.

"Memang tidak disebutkan soal uang oleh Pak Sirajudin. Atau disebut sekian yang harus disetor untuk pengganti biaya saat itu," akunya.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Lukman mengaku diarahkan untuk menemui bawahannya bernama Ismud, yakni Kabid Limjasos yang juga sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos kebakaran ini.

Saat bertemu dengan Ismud tersebut, besarnya biaya yang harus disiapkan jelas disebutkan.

Untuk Surat Pertanggungjawaban (SPj), sebut Lukman, Ismud menyebutkan biaya pengganti SPj sebesar Rp 1 juta bagi penerima bantuan dengan rusak ringan dan Rp 1,5 juta untuk yang rusak berat.

"Sehingga total uang yang kami serahkan itu 18,5 juta rupiah," sebut Lukman.

Diakuinya, uang yang disetor ke Ismud merupakan hasil kumpul-kumpul warga penerima bantuan.

Besarnya variatif, ada yang Rp 1 juta dan Rp 1 juta lebih tergantung besarnya bantuan yang diterima.

Yang mengumpulkan uang, merupakan 2 orang staf Lukman yang kebetulan juga menjadi korban kebakaran.

Lukman juga mengungkap, ada 2 kali pengumpulan uang di Desa Padolo.

Pengumpulan pertama untuk warga yang tidak tercover bantuan dan terkumpul uang sebesar Rp 55 juta.

Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Mulai Bernyanyi, Bongkar Keterlibatan Kades

Uang Rp 55 juta ini dibagi kepada warga sebesar Rp 5,1 juta dan sisanya Rp 4 juta diberikan kepada Jaksa dengan alasan untuk dikembalikan ke kas negara.

Pengumpulan uang kedua, untuk biaya pembuatan SPj dan terkumpul sebesar Rp 18,5 juta dan diserahkan ke Kabid Limjasos Donsos, Ismud.

Sementara itu, Sirajudin yang dihubungi via ponsel, membenarkan pertemuan di ruang kerjanya bersama para Kades.

Pertemuan tersebut dilakukan, sebelum pencairan dilakukan.

"Benar ada pertemuan di ruangan saya saat itu. Yang kumpulkan para Kades Ismud. Saya hanya menyampaikan arahan saja, anggaran tidak datang dengan sendirinya," akunya.

Dia mengaku, sebelum pertemuan itu berlangsung, Ismud menyampaikan kepadanya rencana penarikan biaya SPj.

"Hanya lima menit. Selesai saya sampaikan arahan, saya keluar menghadiri undangan," pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Bima, Sirajudin bernyanyi.

Ia membantah telah melakukan pemotongan bantuan dan menyebut adanya keterlibatan pihak lain, yakni Kades Padolo.

"Kades Padolo sempat hubungi saya, kasitau ada uang SPj. Saya tolak dan saya arahkan ke bawahan saya, karena saya tidak tahu menahu soal SPj. Kades Padolo itu yang potong," ungkap Sirajudin kepada wartawan akhir pekan lalu.

Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Bantah Lakukan Pemotongan Atau Terima Setoran

Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, karena diduga kuat terlibat dalam pemotongan dana bansos bagi korban kebakaran di Bima.

Hingga saat ini, Sirajudin dan dua tersangka lain yakni Ismud dan satu pendamping sosial belum ditahan.

Bahkan Sirajudin, belum sama sekali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Dana Bansos ini berasal dari Kementerian Sosial RI, untuk merehabilitasi rumah warga yang terbakar, baik rusak ringan, sedang dan berat.

Bansos dikucurkan selama dua tahun, yakni 2020 dan 2021 dengan sebaran lokasi korban kebakaran di sejumlah desa di Kabupaten Bima.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved