Berita Bima

Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Bantah Lakukan Pemotongan Atau Terima Setoran

Dengan tegas Asisten Bupati Bima ini mengatakan, tidak ada uang yang masuk ke rekening pribadinya atau dinas.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Bantah Lakukan Pemotongan Atau Terima Setoran - Tersangka Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran, Sirajudin yang merupakan Asisten 1 di Pemkab Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Seorang tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) kebakaran di Kabupaten Bima, merespons tuduhan atas dirinya.

"Saya nerasa tdk pernah berbuat apa-apa. Tidak pernah terima uang sepersen pun," tegas Sirajudin alias Andi Sirajudin, saat ditemui di kantor Pemerintahan Kabupaten Bima.

Dengan tegas Asisten Bupati Bima ini mengatakan, tidak ada uang yang masuk ke rekening pribadinya atau dinas.

Apalagi uang tersebut berupa setoran, yang diserahkan lagi oleh anak buahnya kepada dirinya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos).

Baca juga: 2 Tersangka Mega Korupsi Rp 104 Triliun Kasus Lahan Kebun Sawit Duta Palma di Riau Segera Diadili

"Tidak ada yang potong, tidak ada setoran-setoran," tegasnya.

Ia menjelaskan, anggaran bansos sebesar Rp2,1 miliar dari Kementerian Sosial (Kemesos) telah diserahkan semua ke penerima melalui Bank Mandiri.

Anggaran tersebut menurut Sirajudin, tidak pernah singgah atau masuk ke rekening dinas atau pun pribadi.

Ditanyai apakah sudah memeroleh panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Sirajudin yang baru saja pulang menunaikan ibadah haji ini, mengaku belum ada.

Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun yang Buron 5 Tahun Diringkus di Mataram

Jika pun dipanggil, ia pastikan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bima.

"Sebagai warga yang taat hukum, saya akan hadir. Tapi saya akan lakukan perlawanan," tandasnya, Sabtu (3/9/2022).

Pada berita sebelumnya, Kejari Bima menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos dari Kementerian Sosial, untuk ratusan korban kebakaran di Kabupaten Bima.

Penyidik menemukan adanya potongan jumlah bantuan yang diterima korban kebakaran, yang diduga dilakukan tenaga pendamping.

Praktik ini tidak hanya menyeret seorang tenaga pendamping, tapi juga Kabid Limjasos di Dinsos yang kini sudah pensiun dan Kepala Diinas Sosial, yang kini menjabat sebagai Asisten 1 Setda Kabupaten Bima.

Hingga kini jumlah kerugian negara belum ditentukan, tapi nilai potongan bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per penerima bantuan.

Besaran potongan tersebut, tergantung berapa nilai bantuan yang diterima korban kebakaran, yang dilihat berdasarkan klasifikasi kerusakan.

Mulai dari rusak ringan, sedang hingga berat yang bantuannya mencapai puluhan juta per korban kebakaran. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved