Terpidana Kasus Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun yang Buron 5 Tahun Diringkus di Mataram

Terpidana sudah berada di Kota Mataram selama dua tahun, dan tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama keluarganya.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana (tengah) didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, I Wayan Suryawan (kanan) dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Hendarsyah (kiri) saat konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mataram, Kamis (1/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terpidana kasus korupsi dana Pembangunan Gedung DPR Kota Madiun, Jawa Timur tahun 2015 berinisial S diringkus jaksa di Kota Mataram setelah buron selama lima tahun.

Terpidana sudah berada di Kota Mataram selama dua tahun, dan tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama keluarganya.

Baca juga: 90,07 Gram Sabu-sabu Diblender hingga Larut Berbusa Lalu Dibuang ke Dalam Kloset

Baca juga: Bolak-balik untuk Wajib Lapor, Nikita Mirzani Ngeluh Capek: Cuma Datang Tanda Tangan, Terus Pulang

S diringkus berkat kerja kolaborasi tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Kota Mataram, dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun, di Perumahan Griya Pesona, Jalan Adi Sucipto, Ampenan, Kota Mataram, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 20.30 Wita

S tidak pernah menghadiri persidangan kasus korupsinya, dan telah melarikan diri sejak tahun 2017.

Hal itu dijelaskan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mataram, Kamis (1/9/2022).

Hadir juga saat itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mataram, I Wayan Suryawan dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Hendarsyah.

Putu Widnyana mengatakan S melarikan diri sebelum persidangan. Tetapi sidang tetap berlanjut dan S sudah dijatuhi hukuman pada sidang in absentia tahun 2017. Dalam kasus korupsi ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.

“Terdakwa pidana kasus korupsi gedung DPR Madiun ini telah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, dalam persidangan in absentia,” katanya.

Ia mengatakan Tim Tabur gabungan Kejagung, Kejari Mataram dan Kejari Madiun bergerak cepat menangkap terpidana S.

“Karena terpidana sudah dimasukkan Daftar Pencarian Orang, tim Tabur Gabungan melakukan langkah-langkah cepat. Dari mapping, pemantauan dan pengamanan terhadap terpidana,” ujarnya.

Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan terpidana akan ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Mataram.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun, Hendarsyah menambahkan S harus mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 312.191.324.

“Sampai saat ini terpidana yang bersangkutan belum mengembalikan kerugian negara. Bila tidak mengganti kerugian negara, ia akan mendapatkan hukuman tambahan selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta,” tegas Hendarsyah.

Sebelum menutup konfrensi pers, Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana memberikan satu pesan Kejaksaan Agung.

“Kepada seluruh DPO Kejaksaan Negara Indonesia agar segera menyerahkan diri, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena, tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved