Kabar Artis

Bolak-balik untuk Wajib Lapor, Nikita Mirzani Ngeluh Capek: Cuma Datang Tanda Tangan, Terus Pulang

Nikita Mirzani mengeluh capek jika harus bolak-balik untuk wajib lapor ke Polresta Serang Kota. Ia bersedia untuk ditangkap dengan 4 syarat.

Editor: Irsan Yamananda
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani mengeluh capek jika harus bolak-balik untuk wajib lapor ke Polresta Serang Kota. Ia bersedia untuk ditangkap dengan 4 syarat. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Artis Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota pada Kamis (1/9/2022).

Hal itu Nikita Mirzani lakukan untuk menjalani wajib lapor.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.

Ia dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Tak sendiri, Nikita terlihat didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid dan sahabatnya Fitri Salhuteru.

Ditemui setelah wajib lapor, Nikita mengatakan bahwa kali ini menjadi yang terakhir.

"Ini adalah wajib lapor terakhir aku di Serang Banten, aku yang pengen.

Karena buat aku enggak fair, karena si pelapor juga Dito Mahendra saat dipanggil oleh Polres Jakarta Selatan dua kali tidak hadir tidak apa apa," kata Nikita kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas.

Nikita mengaku sudah lelah menjalani wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

Namun, pelapornya Dito Mahendra yang juga tengah menjalani proses hukum mangkir dari panggilan polisi.

Baca juga: 2 Konten Instagram Nikita Mirzani yang Dilaporkan Dito Mahendra: Soal Pemukulan Sekuriti Hingga Foto

"Gue capek bolak-balik, cuma datang tanda tangan, terus pulang," ujar Nikita.

Nikita pun mempersilakan penyidik untuk menangkap dan menahannya. Namun, artis yang kerap disebut Nyai itu memiliki empat syarat yang harus dilakukan pihak kepolisian.

Syarat pertama, penyidik tidak boleh menangkapnya pada dini hari di saat Nikita sedang istirahat.

Kemudian, tidak boleh menangkap saat berada di ruang publik dan sedang bersama anak-anaknya, seperti di mal ataupun di tempat umum.

Syarat ketiga, Polres Jakarta Selatan terelebih dahulu memenjarakan Dito Mahendra dan Nindi Ayunda yang juga dilaporkan dalam kasus penyekapan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved