Berita Bima

90,07 Gram Sabu-sabu Diblender hingga Larut Berbusa Lalu Dibuang ke Dalam Kloset

Barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender bercampur air dan cairan pencuci piring hingga larut berbusa.

Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
HUMAS POLRES BIMA
Acara pemusnahan sabu-sabu di depan markas Satuan Narkoba Polres Bima, Kamis (1/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Kepolisian Resor (Polres) Bima memusnahkan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 90,07 gram yang merupakan hasil sitaan pengungkapan kasus.

Pemusnahan bertempat di depan markas Satuan Narkoba Polres Bima, Kamis (1/9/2022), dipimpin Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko SIk.

Baca juga: Polres Bima Ungkap 12 Kasus Pemanahan, Aksi Antar Geng Remaja jadi Motif Utama

Baca juga: Nasib Perumda Bima Aneka Kota Bima, Dinilai Mati Suri dan Kini Dijabat Plt

Barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender bercampur air dan cairan pencuci piring hingga larut berbusa.

Kemudian hasil blenderan langsung dibuang ke dalam kloset.

Kapolres Bima Heru Sasongko menyampaikan, pemusnahan sabu sebesar 90,07 gram tersebut atas tersangka berinisial YG.

Heru menjelaskan, berat bersih barang bukti sitaan dari tersangka 91,12 gram.

Namun, 0,05 gram diambil untuk keperluan uji laboratorium di Balai Besar POM Mataram dan 1,00 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan.

“Sisanya 90,07 gram untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Untuk memastikan barang bukti itu adalah sabu, petugas melakukan uji coba dengan cara memasukkan sampel ke alat Screening Drugs. Jika larutan dalam alat tersebut berubah warna dari putih menjadi ungu maka itu sabu.

“Alhamdulillah, warnanya ungu,” ujar kapolres Bima.

Kapolres saat itu didampingi KBO Reskrim Kompol Herman, Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka.

Ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Kasi Pidum Kejari Bima dan rombongan, perwakilan Pengadilan Negeri Bima, BNNK Bima, Penguasa Hukum tersangka, Kasikum Polres Bima, Kasi Humas Polres Bima, Kasiwas Polres Bima, Provos Polres Bima, Reskrim Polres Bima, dan Intelkam Polres Bima.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh tersangka YG dan kuasa hukumnya.

Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim K, menegaskan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menyimpan barang bukti Narkoba seberat itu akan sangat berisiko. Pemusnahan juga sesuai dengan aturan,” katanya seusai kegiatan pemusnahan. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved