Berita Bima

Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Pernah Kumpulkan 5 Kades, Curhat Ongkos Lobi ke Jakarta

Para Kades di Bima ini diarahkan untuk menemui bawahan tersangka dengan rincian uang yang harus disetorkan

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Bima, Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka pemotongan bansos kebakaran di Bima. 

Besarnya variatif, ada yang Rp 1 juta dan Rp 1 juta lebih tergantung besarnya bantuan yang diterima.

Yang mengumpulkan uang, merupakan 2 orang staf Lukman yang kebetulan juga menjadi korban kebakaran.

Lukman juga mengungkap, ada 2 kali pengumpulan uang di Desa Padolo.

Pengumpulan pertama untuk warga yang tidak tercover bantuan dan terkumpul uang sebesar Rp 55 juta.

Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Mulai Bernyanyi, Bongkar Keterlibatan Kades

Uang Rp 55 juta ini dibagi kepada warga sebesar Rp 5,1 juta dan sisanya Rp 4 juta diberikan kepada Jaksa dengan alasan untuk dikembalikan ke kas negara.

Pengumpulan uang kedua, untuk biaya pembuatan SPj dan terkumpul sebesar Rp 18,5 juta dan diserahkan ke Kabid Limjasos Donsos, Ismud.

Sementara itu, Sirajudin yang dihubungi via ponsel, membenarkan pertemuan di ruang kerjanya bersama para Kades.

Pertemuan tersebut dilakukan, sebelum pencairan dilakukan.

"Benar ada pertemuan di ruangan saya saat itu. Yang kumpulkan para Kades Ismud. Saya hanya menyampaikan arahan saja, anggaran tidak datang dengan sendirinya," akunya.

Dia mengaku, sebelum pertemuan itu berlangsung, Ismud menyampaikan kepadanya rencana penarikan biaya SPj.

"Hanya lima menit. Selesai saya sampaikan arahan, saya keluar menghadiri undangan," pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Bima, Sirajudin bernyanyi.

Ia membantah telah melakukan pemotongan bantuan dan menyebut adanya keterlibatan pihak lain, yakni Kades Padolo.

"Kades Padolo sempat hubungi saya, kasitau ada uang SPj. Saya tolak dan saya arahkan ke bawahan saya, karena saya tidak tahu menahu soal SPj. Kades Padolo itu yang potong," ungkap Sirajudin kepada wartawan akhir pekan lalu.

Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Bantah Lakukan Pemotongan Atau Terima Setoran

Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, karena diduga kuat terlibat dalam pemotongan dana bansos bagi korban kebakaran di Bima.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved