Kasus Narkoba NTB

Polres Bima Musnahkan BB Sabu Kasus Oknum Polisi Briptu MAR

Briptu MAR diduga bagian dari jaringan besar narkoba di Pulau Sumbawa, setelah Satuan Narkoba Polres Dompu menempatkan seorang penyamar jadi pembeli.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Humas Polres Bima
Polres Bima Musnahkan BB Sabu Kasus Oknum Polisi Briptu MAR - Pemusnahan Barang Bukti (BB) Sabu-Sabu, yang disita dari oknum Polisi anggota Polres Dompu NTB, inisial MAR dengan berat 87,45 gram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Barang Bukti (BB) Satu-satunya dengan berat 87,45 gram, kembali dimusnahkan Polres Bima.

BB sebanyak itu, merupakan sitaan dari seorang oknum Polisi anggota Polres Dompu, Briptu MAR yang ditangkap beberapa pekan lalu.

Briptu MAR diduga bagian dari jaringan besar narkoba di Pulau Sumbawa, setelah Satuan Narkoba Polres Dompu menempatkan seorang penyamar jadi pembeli.

Pemusnahan dilakukan pada Jumat (2/9/2022) sekira pukul 15.00 WITA, di depan ruang Satuan Narkoba Polres Bima.

Baca juga: Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan 6,98 Gram Sabu, Terduga Ancam 7 Tahun Penjara

Seperti pemusnahan sebelumnya, sabu diblender dengan cairan pencuci piring hingga larut dan dibuang ke kloset.

Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka mengatakan, pemusnahan Narkotika golongan sabu tersebut, dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba, Ipda Gede Arnawa, mewakili Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko.

Adib membeberkan, sebenarnya jumlah sabu yang disita sebanyak 88,50 gram.

Namun berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Bima, BB dengan Berat Netto 0,05 gram digunakan untuk keperluan uji lab di Balai Besar POM Mataram dan 1,00 gram untuk keperluan pembuktian.

Baca juga: Enam Orang Terjerat Narkoba di Mataram, Satu Perempuan Berasal dari Bandung

“Jadi yang dimusnahkan sekarang ini berat netnya 87,45 gram," imbuhnya.

Turut hadir Kasikum Polres Bima, AKP Sada Suitra, Kasubag Umum BNNK Bima, Sunardin, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalil, pejabat Pengadilan Negeri Bima yang diwakili Agus Susantijo.

Personil Propam Polres Bima, Bripda Lalu Indra Prayudi Utama, Sat Tahti Polres Bima, Bripda Firdaus Juliardin dan MAR yang didampingi pengacaranya, Nazaruddin.

Kasus penangkapan Briptu MAR ini, heboh karena terjadi pada saat kasus besar muncul di tubuh Polri, yakni kasus polisi tembak polisi.

Briptu MAR ditangkap di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, setelah dihubungi seorang pembeli.

Pembeli tersebut merupakan orang, yang diminta oleh polisi untuk lakukan penyamaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved