Berita Dompu

Dompu Terancam Ilegal Logging, Polisi Susuri Hutan, Hasilnya 3 Truk Kayu Diamankan

Satu pekan terakhir ini, Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap tiga truk dan sejumlah terduga pelaku ilegal logging.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Humas Polres Dompu
Praktek ilegal logging di hutan-hutan Kabupaten Dompu, yang terungkap dalam satu pekan terakhir oleh Polisi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Tindak tegas pelaku tindak pidana ilegal logging di Kabupaten Dompu gencar di lakukan Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu.

Satu pekan terakhir ini, Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap tiga truk dan sejumlah terduga pelaku ilegal logging.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WITA, tim puma Polres Dompu mendapat informasi ada kegiatan pengangkutan layu ilegal di Desa Saneo So Sori Barombe Desa Saneo, Kecamatan Woja.

Kemudian, tim Puma Polres Dompu berpatroli di jalan ekonomi Desa Saneo, Kecamatan woja, Kabupaten Dompu.

Baca juga: PMI Asal Dompu Diduga Disiksa Majikan, Disnakertrans : Keberadaan Korban Sedang Dicari

Tim menemukan kendaraan truk dan setelah diperiksa, ternyata berisi kayu balok yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang dikendarai oleh supir berinsial AH.

Kemudian, truk beserta kayu dan sopir diamankan ke Polres Dompu untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, penangkapan selanjutnya dilakukan pada 27 Agustus 2022, sekira pukul 17.00 WITA.

Satu truk kayu Rajumas, dibawa oleh pria berinisial NS, ditangkap di jalan raya Desa Sukadamai, Kecamatan Manggelewa.

Baca juga: Remaja di Dompu Dipanah OTK: Korban Derita Luka Tusuk di Tumit, Polisi Buru 4 Pelakunya

"Kayu-kayu tersebut, tidak dilengkapi dokumen yang sah makanya kita duga kuat hasil ilegal logging," ungkap Adhar.

Seolah tidak kapok, pada hari yang sama tapi sekira pukul 22.00 WITA, satu truk kayu hutan lagi-lagi ditangkap di Dusun Cakra Baru Desa Lanci Kecamatan Manggelewa.

Peristiwa penangkapan di Saneo kata Adhar, telah dilakukan penyelidikan dan terdapat unsur jika kayu tersebut tidak memiliki dokumen.

"Diduga keras, hasil dari ilegal logging sehingga terduga pelaku, AH telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

AH dikenakan Pasal 12 Ayat 1 Huruf D dan E UU RI No 18 tahun 2013, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Sedangkan penangkapan dua TKP lainnya di wilayah hukum Polsek Manggelewa, masih dilakukan penyelidikan.

Adhar mengatakan, praktek ilegal logging di Dompu marak terjadi sehingga atas instruksi pimpinan, jajaran Polres Dompu gencar melakukan operasi penertiban ilegal logging guna meminimalisir pengrusakan hutan. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved