Briptu MAR Ditahan di Polres Bima, Oknum Polisi Bawa Sabu Masuk Babak Baru
Oknum polisi Briptu MAR, yang ditangkap bersama sabu-sabu 91 gram di Kabupaten Bima, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Atina | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Setelah penangkapan Briptu MAR, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kasusnya masih Lidik. Kasus ini masih baru, kita sedang melakukan pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.
Baca juga: Terekam CCTV, Satu Terduga Pelaku Pembakaran Kantor Desa Rada Bima Ditangkap di Bandara
Selain menyita 91 gram sabu, dari tangan Briptu MAR polisi juga mengamankan 2 buah seluler dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi EA 5440 DR.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat yang dikonfirmasi tak menyangkal adanya penangkapan seorang anggotanya di Bima.
Namun, untuk lebih terkait kasus apa dan siapa oknum tersebut pihaknya menunggu rilis resmi yang dikeluarkan Polda NTB.
"Nanti Polda NTB yang akan rilis kasus itu," tandas Iwan saat dikonfirmasi via ponsel oleh sejumlah wartawan.
(*)