Briptu MAR Ditahan di Polres Bima, Oknum Polisi Bawa Sabu Masuk Babak Baru

Oknum polisi Briptu MAR, yang ditangkap bersama sabu-sabu 91 gram di Kabupaten Bima, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Atina | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kompas.com
Ilustrasi Narkoba. Oknum Polisi Pembawa Sabu 91 Gram Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Polres Bima 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Oknum polisi Briptu MAR, yang ditangkap bersama sabu-sabu 91 gram di Kabupaten Bima, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu kemarin," jawab Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka saat dikonfirmasi pada Senin (22/8/2022).

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Briptu MAR juga telah ditahan pada hari yang sama.

Ditanya soal dugaan penjebakan yang disampaikan Penasehat Hukum Briptu MAR, Adib enggan berkomentar.

Termasuk soal tes urine kepada anggota polisi di Kabupaten Dompu tersebut, Adib mengaku tidak bisa menyampaikannya.

Ia mengarahkan wartawan, untuk langsung ke Polda NTB.

Adib menambahkan, tahapan saat ini sudah naik ke penyidikan dan pelengkapan berkas-berkas.

Baca juga: Polisi Tangkap Polisi di Bima Karena Narkoba, Briptu MAR Mengaku Dijebak

Ia juga mengakui, Briptu MAR telah diperiksa oleh Propam Polda NTB dan tim telah kembali.

"Intinya, kasus ini tetap kami periksa dan teruskan," ujarnya.

Briptu MAR laki-laki usia 27 tahun, merupakan oknum anggota Polres Dompu yang tertangkap mengedarkan 91 gram sabu di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, pada Minggu (13/8/2022).

Briptu MAR adalah mantan ajudan eks Wakapolres Dompu.

Dia ditangkap di Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, atas dugaan terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan Briptu MAR, polisi berhasil menyita 2 plastik klip berisi sabu seberat 91 gram.

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko menjelaskan, penangkapan Briptu MAR merupakan hasil dari pengembangan informasi dari seorang jaringan pengedar sabu inisial CA, warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Setelah penangkapan Briptu MAR, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kasusnya masih Lidik. Kasus ini masih baru, kita sedang melakukan pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.

Baca juga: Terekam CCTV, Satu Terduga Pelaku Pembakaran Kantor Desa Rada Bima Ditangkap di Bandara

Selain menyita 91 gram sabu, dari tangan Briptu MAR polisi juga mengamankan 2 buah seluler dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi EA 5440 DR.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat yang dikonfirmasi tak menyangkal adanya penangkapan seorang anggotanya di Bima.

Namun, untuk lebih terkait kasus apa dan siapa oknum tersebut pihaknya menunggu rilis resmi yang dikeluarkan Polda NTB.

"Nanti Polda NTB yang akan rilis kasus itu," tandas Iwan saat dikonfirmasi via ponsel oleh sejumlah wartawan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved