Berita Bima
Polisi Tangkap Polisi di Bima Karena Narkoba, Briptu MAR Mengaku Dijebak
Kini oknum polisi inisial MAR, yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bima pekan lalu bersama barang bukti 91 gram sabu, buka suara.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Kasus polisi tangkap polisi di Bima, alurnya semakin berdrama layaknya kasus pembunuhan Brigadir J alias Yoshua.
Kini oknum polisi inisial MAR, yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bima pekan lalu bersama barang bukti 91 gram sabu, buka suara.
Melalui kuasa hukumnya, Briptu MAR mengaku dijebak oleh seorang pria yang baru dikenalnya.
"Keterangan klien saya, dia dijebak oleh seseorang inisial L," ujar Nasarudin, kuasa hukum Briptu MAR saat dihubungi via ponsel.
Baca juga: Ibu Guru di Bima Ditembak Pakai Senapan Angin, Polisi Gali Motif Pelaku Lewat Pemeriksaan Psikologi
Nasarudin mengungkap, kliennya memiliki janji ketemu dengan L dan berkaitan dengan pinjam meminjam uang.
"Klien saya saat itu bawa sertifikat sebagai jaminan pinjaman," ungkap Nasarudin.
Namun Nasarudin tidak bisa memastikan, apakah L ini anggota polisi atau sipil, tapi lokasi pertemuan dilakukan di Desa Sondosia Kecamatan Bo.
"Yang bernama L datang gunakan mobil dan klien saya gunakan sepeda motor, " ungkapnya.
Baca juga: Polisi Terlibat Jaringan Besar Narkoba, Tim Propam Polda NTB Turun ke Bima
Briptu MAR juga mengaku, baru mengenal L dan langsung membuat janji temu.
Bahkan saat penangkapan, laki-laki bernama L tersebut ada di lokasi dan membantu polisi mencari barang bukti saat itu.
"Barang bukti saat itu tidak ditemukan di klien saya," tegasnya.
Diakui Nasarudin, Briptu MAR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bima.
Akan tetapi anehnya beberapa Nasarudin, ada surat perpanjangan penangkapan terhadap Briptu MAR.