Berita Bima
Polisi Tangkap Polisi di Bima Karena Narkoba, Briptu MAR Mengaku Dijebak
Kini oknum polisi inisial MAR, yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bima pekan lalu bersama barang bukti 91 gram sabu, buka suara.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Menurut Nasarudin, surat penangkapan tidak bisa diperpanjang apabila sudah berstatus sebagai tersangka.
"Bila sudah tersangka, seharusnya dikeluarkan surat perintah penetapan penahanan terhadap tersangka," tegasnya.
Hingga kini, perkembangan penanganan kasus Narkoba yang diduga melibatkan anggota Polri aktif di Kabupaten Dompu tersebut, belum banyak diekspos.
Dalam kasus ini, hasil tes urine, status terduga, asal usul barang haram berupa sabu maupun perkembangan terkini belum kunjung dibuka ke publik.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko yang dihubungi via pesan WhatsApp, hingga kini belum diperoleh jawaban meski terlihat pesan yang dikirim sudah dilihat dan dibaca.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi via ponsel, akan menurunkan Propam Polda NTB, untuk mengambil keterangan pada Briptu MAR.
"Tim Propam Polda akan segera kami turunkan, untuk membuat kasus ini sejelas mungkin," tandasnya, Jumat (19/8/2022). (*)