Berita Bima

Polisi Tangkap Polisi di Bima Karena Narkoba, Briptu MAR Mengaku Dijebak

Kini oknum polisi inisial MAR, yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bima pekan lalu bersama barang bukti 91 gram sabu, buka suara.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Tribunnews
Polisi Tangkap Polisi di Bima Karena Narkoba, Briptu MAR Mengaku Dijebak - ILUSTRASI topi polisi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Kasus polisi tangkap polisi di Bima, alurnya semakin berdrama layaknya kasus pembunuhan Brigadir J alias Yoshua.

Kini oknum polisi inisial MAR, yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bima pekan lalu bersama barang bukti 91 gram sabu, buka suara.

Melalui kuasa hukumnya, Briptu MAR mengaku dijebak oleh seorang pria yang baru dikenalnya.

"Keterangan klien saya, dia dijebak oleh seseorang inisial L," ujar Nasarudin, kuasa hukum Briptu MAR saat dihubungi via ponsel.

Baca juga: Ibu Guru di Bima Ditembak Pakai Senapan Angin, Polisi Gali Motif Pelaku Lewat Pemeriksaan Psikologi

Nasarudin mengungkap, kliennya memiliki janji ketemu dengan L dan berkaitan dengan pinjam meminjam uang.

"Klien saya saat itu bawa sertifikat sebagai jaminan pinjaman," ungkap Nasarudin.

Namun Nasarudin tidak bisa memastikan, apakah L ini anggota polisi atau sipil, tapi lokasi pertemuan dilakukan di Desa Sondosia Kecamatan Bo.

"Yang bernama L datang gunakan mobil dan klien saya gunakan sepeda motor, " ungkapnya.

Baca juga: Polisi Terlibat Jaringan Besar Narkoba, Tim Propam Polda NTB Turun ke Bima

Briptu MAR juga mengaku, baru mengenal L dan langsung membuat janji temu.

Bahkan saat penangkapan, laki-laki bernama L tersebut ada di lokasi dan membantu polisi mencari barang bukti saat itu.

"Barang bukti saat itu tidak ditemukan di klien saya," tegasnya.

Diakui Nasarudin, Briptu MAR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bima.

Akan tetapi anehnya beberapa Nasarudin, ada surat perpanjangan penangkapan terhadap Briptu MAR.

Surat penangkapan pertama berstatus sebagai terduga pelaku, kemudian kedua statusnya sebagai tersangka.

Menurut Nasarudin, surat penangkapan tidak bisa diperpanjang apabila sudah berstatus sebagai tersangka.

"Bila sudah tersangka, seharusnya dikeluarkan surat perintah penetapan penahanan terhadap tersangka," tegasnya.

Hingga kini, perkembangan penanganan kasus Narkoba yang diduga melibatkan anggota Polri aktif di Kabupaten Dompu tersebut, belum banyak diekspos.

Dalam kasus ini, hasil tes urine, status terduga, asal usul barang haram berupa sabu maupun perkembangan terkini belum kunjung dibuka ke publik.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko yang dihubungi via pesan WhatsApp, hingga kini belum diperoleh jawaban meski terlihat pesan yang dikirim sudah dilihat dan dibaca.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi via ponsel, akan menurunkan Propam Polda NTB, untuk mengambil keterangan pada Briptu MAR.

"Tim Propam Polda akan segera kami turunkan, untuk membuat kasus ini sejelas mungkin," tandasnya, Jumat (19/8/2022). (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved