Kasus Narkoba NTB
Oknum Polisi Dompu Ditangkap Polisi Bima, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
Seorang oknum Polisi anggota Polres Dompu Briptu MAR, laki-laki usia 27 tahun, ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bima, Minggu (13/8/2022).
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Polisi tangkap oknum polisi, terjadi di wilayah hukum Polres Kabupaten Bima.
Seorang oknum Polisi anggota Polres Dompu Briptu MAR, laki-laki usia 27 tahun, ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bima, Minggu (13/8/2022).
Diketahui, terduga MAR merupakan mantan ADC atau ajudan Wakapolres Dompu yang lama.
Briptu MAR saat ini bertugas sebagai anggota Satuan Intel Polres Dompu.
Baca juga: Rumah Rehabilitasi Narkoba di RSUD Soedjono Lombok Timur Belum Beroperasi
Saat penangkapan, terduga oknum polisi menguasai barang diduga narkoba jenis sabu, yang disimpan dalam 2 plastik klip besar warna hitam.
Yang mengejutkan, diduga oknum polisi ini berkaitan dengan jaringan narkoba Sumbawa.
Penangkapan MAR, berawal dari penangkapan kasus yang sama di Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
Dalam kasus tersebut, pelaku berasal dari Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Cipayung Plus NTB Launching Satgas Anti Narkoba, Upaya Pemuda Perangi Narkoba
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya terbongkar sebuah jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Dompu.
Pengembangan terus dilakukan, hingga akhirnya ada seorang terduga pelaku asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang ditangkap saat gerak jalan indah berlangsung.
Bersama CA, diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 11 poket.
Dari pengakuan CA, bubuk memabukkan tersebut diperoleh dari seorang oknum polisi di Kabupaten Dompu.
Baca juga: STQ ke-7 Pancor, Wabup Lombok Timur Ajak Masyarakat Amalkan Alquran untuk Bentengi Diri dari Narkoba
Satuan narkoba Polres Bima pun mengatur siasat, memesan barang haram tersebut melalui CA.
Cara ini pun berhasil, sehingga MAR langsung mengantar barang berupa sabu di Desa Sondosia, Kabupaten Bima.