Kematian Brigadir J

Pernyataan Lengkap Kapolri Soal Kasus Brigadir J: Rekayasa Tembak-menembak Hingga Motif Ferdy Sambo

Berikut pernyataan lengkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait kelanjutan kasus kematian Brigadir J. Singgung tersangka baru hingga motif penembakan.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
wartakotalive.com, Alfian Firmansyah, istimewa
Dari kiri: Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Bharada E dan Ferdy Sambo. Berikut pernyataan lengkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait kelanjutan kasus kematian Brigadir J. Singgung tersangka baru hingga motif penembakan. 

"Foto surat kuasa kami dan kedua surat permohonan perlidungan saksi selaku Richard Eliezer," imbuh dia.

Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.

"Dalam konteks ini, ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa.

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.

(Kompas/ Kompas TV/ Tribunnews/ TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved