Kematian Brigadir J

Pernyataan Lengkap Kapolri Soal Kasus Brigadir J: Rekayasa Tembak-menembak Hingga Motif Ferdy Sambo

Berikut pernyataan lengkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait kelanjutan kasus kematian Brigadir J. Singgung tersangka baru hingga motif penembakan.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
wartakotalive.com, Alfian Firmansyah, istimewa
Dari kiri: Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Bharada E dan Ferdy Sambo. Berikut pernyataan lengkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait kelanjutan kasus kematian Brigadir J. Singgung tersangka baru hingga motif penembakan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menggelar konferensi pers terkait update kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Ada beberapa poin yang Kapolri bahas dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (9/8/2022).

Mulai dari penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru hingga adanya rekayasa peristiwa tembak-menembak.

Mengutip dari YouTube Kompas TV, Listyo Sigit mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan perubahan baru.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," ujar Listyo Sigit.

Ia kemudian membeberkan penemuan tim khusus yang dibuat untuk kasus Brigadir J.

 

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ungkap Kapolri.

Kapolri juga mengatakan bahwa Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Menurutnya, hal itu yang membuat peristiwa kematian Brigadir J jadi semakin terang.

Listyo Sigit Prabowo juga menyinggung soal rekayasa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," jelas Listyo.

Baca juga: Kapolri: Untuk Membuat Seolah-olah Terjadi Tembak-menembak, FS Menembakkan Senjata J ke Dinding

"Untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," imbuhnya.

Kapolri mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah Ferdy Sambo turut melakukan penembakan atau tidak.

"Kemarin kita telah menetapkan tiga tersangka yaitu saudara RE, saudara RR (Brigadir RR), dan saudara KM," kata Kapolri.

"Tadi pagi telah dilakukan gelar perkara, dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya.

Kini, sudah ada empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Kapolri juga sempat menyinggung soal motif penembakan terhadap Brigadir J.

"Kemudian motif atau pemicu dari penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap ibu PC (istri Ferdy Sambo)," kata Kapolri.

Pengakuan Terbaru Bharada E

Kini, Bharada E menyebut tidak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, menyampaikan hal tersebut dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, Bharada E sudah tidak menutup-nutupi kasus Brigadir J dan memberikan keterangan secara blak-blakan.

"Kemarin dia sepakat untuk membuka (kasus pembunuhan Brigadir J) semuanya. Dia tuangkan dalam keterangan tertulis," kata Birhanuddin.

Keterangan itu, kata Birhanuddin, sudah tertuang dalam BAP.

Menurutnya, ada beberapa pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Memang ada beberapa yang bergeser dari fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan sebelumnya," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menuturkan, dalam BAP terbaru itu, Bharada E menceritakan peristiwa yang sebenarnya terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: 7 Fakta Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: Diduga Korban Pelecehan Hingga Kemunculan Perdana

Dalam BAP itu, kata Burhanuddin, Bharada E mengungkapkan siapa pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Bharada E juga mengungkapkan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Dia cerita blak-blakan apa yang terjadi, kapan dia lakukan, siapa pelakunya, dan siapa-siapa yang ada di seputar tempat kejadian. Sudah dibongkar semua, sudah ada di tim penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah benar terjadi insiden baku tembak yang melibatkan Brigadir J dengan kliennya, Kamaruddin menegaskan tidak ada peristiwa tersebut.

"Itu sudah dituangkan di BAP. Intinya di tangga dan depan kamar (Putri Candrawathi) tidak terjadi tembakan-menembak," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin menuturkan bahwa Bharada E menyaksikan sendiri detik-detik ketika Brigadir J tewas ditembak. Saat itu, ada beberapa saksi juga yang menyaksikan.

Selain itu, Kamaruddin pun membenarkan bahwa Bharada E turut serta menembak Brigadir J. Hal itu pun telah diakui oleh kliennya.

Namun demikian, Burhanuddin menegaskan penembakan itu dilakukan Bharada E karena dia diperintah oleh orang lain yang ada di TKP.

"Iya, ada perintah langsung dengan tindak pidana yang disangkakan (pembunuhan). Itu spontanitas karena ada perintah," ucap Burhanuddin.

Saat Bharada E diperintahkan menembak Brigadir J, kata Kamaruddin, posisi korban ketika itu masih dalam keadaan hidup.

"Pada waktu itu (Brigadir J) masih hidup," kata Kamaruddin seperti dikutip dari Kompas TV.

Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara, datang ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk menyampaikan permohonan kliennya sebagai justice collaborator.

Selain pengajuan justice collaborator, Deolipa juga mengajukan perlindungan kliennya sebagai saksi atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"(Mengajukan) perlindungan saksi dan justice collaborator," ujar Deo saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Deolipa menjelaskan, permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat kuasa yang dia pegang dengan surat pengajuan saksi.

"Foto surat kuasa kami dan kedua surat permohonan perlidungan saksi selaku Richard Eliezer," imbuh dia.

Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.

"Dalam konteks ini, ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa.

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.

(Kompas/ Kompas TV/ Tribunnews/ TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved