Kematian Brigadir J
Pernyataan Lengkap Kapolri Soal Kasus Brigadir J: Rekayasa Tembak-menembak Hingga Motif Ferdy Sambo
Berikut pernyataan lengkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait kelanjutan kasus kematian Brigadir J. Singgung tersangka baru hingga motif penembakan.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menggelar konferensi pers terkait update kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Ada beberapa poin yang Kapolri bahas dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (9/8/2022).
Mulai dari penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru hingga adanya rekayasa peristiwa tembak-menembak.
Mengutip dari YouTube Kompas TV, Listyo Sigit mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan perubahan baru.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," ujar Listyo Sigit.
Ia kemudian membeberkan penemuan tim khusus yang dibuat untuk kasus Brigadir J.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ungkap Kapolri.
Kapolri juga mengatakan bahwa Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Menurutnya, hal itu yang membuat peristiwa kematian Brigadir J jadi semakin terang.
Listyo Sigit Prabowo juga menyinggung soal rekayasa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," jelas Listyo.
Baca juga: Kapolri: Untuk Membuat Seolah-olah Terjadi Tembak-menembak, FS Menembakkan Senjata J ke Dinding
"Untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," imbuhnya.
Kapolri mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah Ferdy Sambo turut melakukan penembakan atau tidak.
"Kemarin kita telah menetapkan tiga tersangka yaitu saudara RE, saudara RR (Brigadir RR), dan saudara KM," kata Kapolri.
"Tadi pagi telah dilakukan gelar perkara, dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya.