Kematian Brigadir J
Pernyataan Lengkap Kapolri Soal Kasus Brigadir J: Rekayasa Tembak-menembak Hingga Motif Ferdy Sambo
Berikut pernyataan lengkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait kelanjutan kasus kematian Brigadir J. Singgung tersangka baru hingga motif penembakan.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Lebih lanjut, saat ditanya apakah benar terjadi insiden baku tembak yang melibatkan Brigadir J dengan kliennya, Kamaruddin menegaskan tidak ada peristiwa tersebut.
"Itu sudah dituangkan di BAP. Intinya di tangga dan depan kamar (Putri Candrawathi) tidak terjadi tembakan-menembak," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin menuturkan bahwa Bharada E menyaksikan sendiri detik-detik ketika Brigadir J tewas ditembak. Saat itu, ada beberapa saksi juga yang menyaksikan.
Selain itu, Kamaruddin pun membenarkan bahwa Bharada E turut serta menembak Brigadir J. Hal itu pun telah diakui oleh kliennya.
Namun demikian, Burhanuddin menegaskan penembakan itu dilakukan Bharada E karena dia diperintah oleh orang lain yang ada di TKP.
"Iya, ada perintah langsung dengan tindak pidana yang disangkakan (pembunuhan). Itu spontanitas karena ada perintah," ucap Burhanuddin.
Saat Bharada E diperintahkan menembak Brigadir J, kata Kamaruddin, posisi korban ketika itu masih dalam keadaan hidup.
"Pada waktu itu (Brigadir J) masih hidup," kata Kamaruddin seperti dikutip dari Kompas TV.
Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator
Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara, datang ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk menyampaikan permohonan kliennya sebagai justice collaborator.
Selain pengajuan justice collaborator, Deolipa juga mengajukan perlindungan kliennya sebagai saksi atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"(Mengajukan) perlindungan saksi dan justice collaborator," ujar Deo saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Deolipa menjelaskan, permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat kuasa yang dia pegang dengan surat pengajuan saksi.