Ombudsman NTB Beberkan Dampak Dugaan Percaloan Paspor di Lombok Timur, Biaya Tinggi hingga Pungli

Ombudsman NTB menemukan diskriminasi pelayanan paspor yang menggunakan calo dengan yang tidak menggunakan calo

Penulis: Laelatunniam | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNIAM
Kepala keasistenan pemeriksaan laporan, Arya Wiguna. Ombudsman NTB mmenyebutkan dampak praktik percaloan layanan paspor ini mulai dari pelayanan berbiaya tinggi hingga potensi pungutan liar. 

Made Surya menjelaskan, pemohon paspor dapat memilih tanggal kedatangan sesuai dengan kebutuhan.

Bahkan, jam kedatangan pun dapat dipilih, sesi pagi atau siang hari.

"Antreannya ya sesuai dengan jam yang dipilih oleh pemohon sendiri. Dengan membagi dua sesi pelayanan ini diharapkan tidak ada kepadatan di kantor imigrasi, sehingga pemohon merasa lebih nyaman," imbuhnya.

Menurut Made Surya, permohonan menggunakan M-Paspor sangat memudahkan masyarakat.

Jadi apabila akan mengajukan permohonan atau penggantian paspor, urus sendiri dan datang sendiri.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan ULP Lombok Timur membuka Layanan Paspor Simpatik di hari Sabtu.

Layanan ini untuk mengakomodasi pemohon paspor yang tidak mendapatkan kuota M-Paspor atau tidak dapat datang ke kantor imigrasi di hari kerja.

"Kita beri kemudahan untuk mengakses Paspor Simpatik di akhir pekan. Harapannya memudahkan masyarakat yang akan membuat paspor," tambah Made Surya.

Perihal pembuatan visa ziarah dan visa umrah, Made Surya mengatakan, domain penerbitan visa bukan pada kantor imigrasi.

Visa diterbitkan oleh kedutaan negara yang akan dituju.

Baca juga: Cara Lapor ke Ombudsman NTB Mengenai Keluhan Soal Pelayanan Publik

Misalnya, seseorang akan umrah, maka mengurus visa umrah di Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.

Untuk visa ziarah, misalnya akan mengunjungi Kota Suci Vatikan, maka pemohon harus mengurus visa di Kedutaan Besar Vatikan di Jakarta.

Lebih lanjut Made Surya menerangkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan ULP Lombok Timur tidak membeda-bedakan jenis kelamin pemohon.

Semua pemohon baik laki-laki maupun perempuan diberikan layanan permohonan paspor baru maupun penggantian.

"Dengan catatan syarat lengkap sesuai tujuan ke luar negeri, maka paspor akan kami terbitkan. Kami menerapkan prinsip kesetaraan dalam permohonan paspor,"
tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved