Cara Lapor ke Ombudsman NTB Mengenai Keluhan Soal Pelayanan Publik

Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim mengingatkan masyarakat untuk awas terhadap lingkup pelayanan publik.

Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/REZA EKA ADINUGRAHA
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB) menerima laporan masyarakat terkait sistem pelayanan publik yang buruk atau maladiministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim mengingatkan masyarakat untuk awas terhadap lingkup pelayanan publik.

Baca juga: Ombudsman NTB Kuak Bobroknya Sistem Birokrasi Pelayanan Publik

Baca juga: Adhar Hakim: Ombudsman Hadir Agar Penguasa Tidak Melenceng dari Koridornya

Masyarakat diharapkan sigap dan melaporkan ke Ombudsman jika merasa dirugikan.

“Sebelum masuk ke situ (pelaporan) masyarakat biar tahu, oh Ombudsman mengawasi ini juga kemudian kalau dia merasa merasa mengalami kerugian dalam konteks ini, dia bisa melapor,” kata Adhar Hakim dalam acara Bincang Tribunlombok.com, Rabu (1/6/2022).

Adhar Hakim menjelaskan, lingkup pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 yakni barang, jasa dan administrasi.

Jika masyarakat dipersulit dalam mendapatkan pelayanan barang seperti obat, infus, maupun vaksin maka tindakan itu bisa dilaporkan ke Ombudsman.

Dalam aspek jasa, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman jika tidak diberikan pelayanan yang baik saat mendatangi instansi pemerintahan.

Sama halnya dengan pelayanan publik aspek administrasi dapat dilaporkan pada Ombudsman jika masyarakat merasa dipersulit saat mengurus administrasi seperti sertifikat tanah atau pembuatan KTP.

“Untuk melapornya sangat gampang,” tambahnya.

Jika memiliki keluhan atau merasa dirugikan dengan pelayanan publik maka masyarakat bisa langsung melaporkannya ke Ombudsman. Baik datang secara langsung ke kantor Ombudsman maupun melaporkan via telepon di nomor 137.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan keluhan pelayanan publik via WhatsApp di nomor 08111323737 atau melalui email pengaduan.ntb@ombudsman.go.id.

Tidak hanya itu, Ombudsman juga terjun langsung ke dusun-dusun untuk menyerap keluhan dari masyarakat.

“Kami di lapangan jemput bola, kami datang ke kampung-kampung, ke dusun-dusun membuka gerai, menerima laporan langsung ternyata banyak sekali,” bebernya.

Di setiap titik yang didatangi oleh Ombudsman, kata Adhar, terdapat sekitar 350 aduan yang diterima.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved