Cara Lapor ke Ombudsman NTB Mengenai Keluhan Soal Pelayanan Publik
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim mengingatkan masyarakat untuk awas terhadap lingkup pelayanan publik.
Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Dion DB Putra
Masyarakat dapat mengajukan laporan dengan membawa KTP pelapor dan menceritakan kronologis kejadian.
“Kronologisnya misalkan begini kalau pelayanan BPN, pada tanggal sekian saya datang ke BPN diterima oleh bla bla bla kemudian diminta untuk membayar tapi sampai pada bulan kesekian sertifikat belum jadi, nah kira-kira seperti itu,” jelasnya.
Layanan pelaporan ini, kata Adhar Hakim, tidak dipungut biaya sepeser pun. Biaya penyelidikan yang dilakukan oleh Ombudsman telah ditanggung negara.
Setiap proses penanganan pelaporan dari masyarakat akan terus diinfokan kepada si pelapor.
“Sebelum sampai laporan itu benar-benar selesai setelah kami terbitkan LAHP kami belum boleh menutup laporan itu,” bebernya.
Laporan akan ditutup, kata Adhar, jika si pelapor telah mendapatkan haknya. Ombudsman memiliki aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Laporan (SIMPEL).
Laporan dalam aplikasi tersebut pun tidak bisa ditutup jika si pelapor belum merasa puas dengan hasil pengawasan yang dilakukan.
“Tingkat kami menutup laporan kami itu di atas 90 persen, artinya selesai,” bebernya.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik maka Ombudsman menjamin kerahasiaaan identitas si pelapor.
“Bahkan saya jika nanti tidak bekerja di Ombudsman wajib merahasiakannya kalau tidak saya bisa dipidana,” imbuhnya.
(*)
