Adhar Hakim: Ombudsman Hadir Agar Penguasa Tidak Melenceng dari Koridornya

Ombudsman RI Perwakilan NTB selama ini banyak membongkar praktik maladministrasi di sektor pelayanan publik. Seperti sektor pendidikan dan pertanahan.

Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/REZA EKA ADI NUGRAHA
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dr Adhar Hakim 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ombudsman RI Perwakilan NTB selama ini banyak membongkar praktik maladministrasi di sektor pelayanan publik. 

Sebagai pengawas pelayanan publik, lembaga ini menerima ratusan keluhan pelayanan setiap tahun.  

Ombudsman oleh Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim dijelaskan menjadi dua pengertian.

Secara filosofis, kata Adhar, Ombudsman merupakan lembaga atau institusi yang mengajak kekuasaan untuk tidak melenceng dari koridornya.

Namun, secara formil definisi dari Ombudsman tertuang dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Ombudsman RI itu lembaga negara yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan tentu saja kepada penyelenggara negara, apakah itu badan hukum milik negara, badan usaha milik negara yang menjalankan fungsi seluruhnya atau sebagiannya menggunakan APBD atau APBN,” kata Adhar, dalam Bincang Tribunlombok.com, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Ombudsman NTB Wanti-wanti Sekolah di Mataram Tidak Pungut Uang Perpisahan ke Orang Tua Siswa

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Usia Anak di Mataram Bikin Resah Orang Tua, Ombudsman NTB Warning Pihak Sekolah

Bahkan tidak hanya lembaga pemerintahan, Ombudsman juga melakukan pengawasan terhadap lembaga swasta yang menjalankan misi negara.

Jika merujuk Undang-undang tersebut tugas dan fungsi Ombudsman, dijelaskan Adhar, untuk menjaga kebudayaan kekuasaan tetap tertib dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Lantas apa saja ruang lingkup dari pelayanan publik?

Merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kata Adhar, ruang lingkup pelayanan publik terdiri dari barang, jasa, dan administrasi.

“Yang kami awasi ya yang tiga itu,” jelasnya.

Dari ruang lingkup pelayanan publik tersebut, tugas Ombudsman sebagai lembaga pengawasan pun tidak mudah.

Baca juga: Tim Ombudsman RI NTB Turun Cek Pelayanan Mudik di Pelabuhan Lembar

Terlebih penegakan hukum terkait persoalan pelayanan publik dinilai masih lemah.

“Kepada infrastruktur yaitu masyarakat, LSM dan lain-lain kan sejak awal terkesan terabaikan pengawasan itu menjadi lemah, karena lemah itu kekuasaan ini merasa bisa berbuat apa saja,” tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved