Berita Mataram

Ombudsman NTB Wanti-wanti Sekolah di Mataram Tidak Pungut Uang Perpisahan ke Orang Tua Siswa

Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua/wali siswa mencapai diatas Rp 200.000 per siswa serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhara Hakim (tengah) memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu 5 Januari 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Ombudsman RI Perwakilan NTB menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan sekolah menjelang akhir tahun ajaran 2021/2022.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim menyebut, pungutan ini disebut dengan alasan menggelar acara perpisahan yang kebutuhannya mencapai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah orang tua siswa di salah satu sekolah pada satuan tingkat pendidikan dasar di Kota Mataram, kata Adhar, pihak sekolah mengundang perwakilan orang tua untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan.

Baca juga: Ombudsman Temukan Penyimpangan BPNT di Lombok Tengah, Warga Dipaksa Beli Paket Sembako

Rincian berupa biaya dekorasi, biaya toga, dokumentasi, konsumsi, dan lainnya bahkan memasukan biaya sumbangan kipas angin.

Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua/wali siswa mencapai diatas Rp 200.000 per siswa serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya.

"Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini tentu berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," sebut Adhar dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Adhar lalu menjelaskan aturan yang berpotensi dilanggar dari praktik pungutan uang perpisahan ini.

Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima," urai Adhar.

Baca juga: Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi Sunat Bantuan Pendidikan, Ombudsman NTB Selamatkan Rp 10 M

Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, sambung dia, serahkan saja kepada mereka.

"Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan apalagi insiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan," tegasnya.

Adhar mengingatkan sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan.

"Terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutaan atau penarikan biaya," tandas Adhar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved