Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi Sunat Bantuan Pendidikan, Ombudsman NTB Selamatkan Rp 10 M

Sepanjang tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan banyak praktik maladministrasi penyimpangan pengelolaan dana bantuan pendidikan.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhara Hakim (tengah) memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu 5 Januari 2022. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Sepanjang tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan banyak praktik maladministrasi penyimpangan pengelolaan dana bantuan pendidikan.

Penyelewenangan bantuan dana pendidikan ini terjadi mulai dari tingkat pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

Tahun 2021 Ombudsman RI Perwakilan NTB berhasil mengembalikan dana masyarakat (valuasi) akibat maladministrasi mencapai jumlah Rp 10,1 miliar lebih.

Penyimpangan pengelolaan dana pendidikan berupa penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencapai Rp 50 juta lebih.

Baca juga: Penumpang Bandara Lombok Turun 15 Persen Sepanjang 2021, Logistik WSBK Dongkrak Pergerakan Kargo

Kemudian penyelewengan dana beasiswa Bidik Misi di lima perguruan tinggi swasta (PTS) NTB mencapai sekitar Rp 9,5 miliar lebih.

Dana ini adalah dana bantuan beasiswa kepada sekitar 1.392 mahasiswa tidak mampu di lima kampus tersebut.

”Saat ini, dana-dana tersebut sebagaian besar telah dikembalikan kepada mahasiswa yang berhak mendapatkannya,” ungkap Adhara Hakim, kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, dalam keterangan pers, Rabu 5 Januari 2022.

Tahun 2021, Ombudsman NTB mencatat praktik-praktik maladministrasi pada penyaluran bansos pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca juga: Rekam Jejak Anggota Sindikat TPPO di Lombok Timur Rekrut PMI Korban Kapal Karam di Malaysia

Upaya Ombudsman berhasil menyelamatkan hak sekitar 230.202 warga masyarakat penerima manfaat atau penerima program BPNT.

”Mereka sebelumnya sempat menjadi korban maladministrasi akibat penyaluran BPNT tidak sesuai aturan,” katanya.

Ombudsman RI Perwakilan NTB tahun 2021 juga menangani potensi maladministrasi dalam pengelolaan zakat profesi.

Dari pengawasan ini, berhasil diselamatkan sekitar Rp 572,9 juta dana zakat profesi yang salah kelola di kantor Kementerian Agama (Kemenag) se-NTB.

Dari pengawasan sektor pendidikan dasar, menengah, perguruan tinggi, BPNT, hingga dana zakat profesi, Ombudsman NTB menyelamatkan sekitar Rp 10,1 miliar lebih dengan 232.565 orang penerima manfaat.

Ombudsman RI Perwakilan NTB menaruh perhatian besar pada pengawasan bantuan-bantuan sosial dan bantuan siswa miskin.

Mengingat dana-dana tersebut sangat dibutuhkan di masa pandemi Covid-19.

”Dana-dana tersebut adalah stimulan yang diharapkan dapat memperkuat perekonomian warga dan hak warga memperoleh pelayanan oleh negara,” katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved