Rekam Jejak Anggota Sindikat TPPO di Lombok Timur Rekrut PMI Korban Kapal Karam di Malaysia
Warga Lombok Timur, Muliadi alias Long, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditangkap
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Warga Lombok Timur, Muliadi alias Long, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) NTB korban kapal karam di Malaysia sudah ditangkap polisi.
Lalu, siapa Muliadi alias Long ini? Orang yang punya jaringan penyaluran PMI ilegal dengan agen di Malaysia.
Muliadi berasal dari Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.
Di rumahnya itu pula pria dengan alias Ung alias Long ini mengakhiri pelariannya pada Senin, 3 Januari 2022.
Baca juga: Jenazah PMI Korban Kapal Karam di Malaysia Dipulangkan ke NTB, BP2MI Buru Para Calo
Muliadi ditangkap tim gabungan Polda NTB dan Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, Long tidak menamatkan pendidikan SD-nya.
Semasa SD itu Muliadi sudah berangkat ke Malaysia untuk diajak bekerja.
“Sejak kecil dia sudah di Malaysia, statusnya WNI,” ucapnya dikonfirmasi Rabu, 5 Januari 2022.
Baca juga: Ujaran Kebencian Ceramah Hina Makam Keramat Lombok, Ustaz MQ Masih Berstatus Saksi
Muliadi kemudian meniti pengalaman dan jaringan pengiriman serta pemberangkatan PMI yang hendak bekerja di negeri jiran.
“Sudah 10 tahun terakhir ini dia main. Putus nyambung lah. Rutinnya setahun terakhir ini,” kata Hari.
Peningkatan frekuensi pengiriman PMI ilegal Muliadi ditopang bosnya, Acing.
Acing adalah warga Batam, Kepulauan Riau yang sudah ditangkap lebih dulu.
Acing merupakan pemilik kapal pengangkut PMI yang karam di perairan di perairan Tanjung Balau, Johor, Malaysia, Rabu, 15 Desember 2021.
Selain itu Acing ini pula yang memiliki tempat penampungan PMI sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi.