Ujaran Kebencian Ceramah Hina Makam Keramat Lombok, Ustaz MQ Masih Berstatus Saksi

Polda NTB menyelidiki kasus ujaran kebencian Ustaz MQ, pemuka Pesantren As-sunnah, Lombok Timur terkait ceramah menghina makam keramat leluhur

Dok. Polda NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto bicara penyelidikan Ustaz MQ 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB menyelidiki kasus ujaran kebencian Ustaz MQ, pemuka Pesantren As-sunnah, Lombok Timur terkait ceramah menghina makam keramat leluhur di Lombok.

Kasus ini berawal setelah beredar cuplikan video ceramah 19 detik Sabtu, 1 Januari 2022.

Di dalamnya terdapat kalimat mendiskreditkan makam leluhur di Kota Mataram dan Lombok Barat.

Cuplikan video ini memuat ceramah dengan tema Hukum Wisata Religi ke Kuburan.

Baca juga: Tujuh Jenazah Buruh Migran NTB Dipulangkan, Keluarga Pingsan Terima Kabar Duka

Polda NTB sebelumnya menelusuri bahwa video ceramah Ustaz MQ diunggah pada 13 November 2020 melalui akun Youtube.

Video berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik itu terkait ceramah di depan jamaah As-sunnah, Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

Video cuplikan itu kemudian memicu aksi massa merusak markas As-sunnah pada Minggu, 2 Januari 2022.

Kasus ini kini ditangani Subdit II Siber Ditreskrimsus Polda NTB.

Baca juga: Kontroversi Ceramah Ustaz As-sunnah, Tokoh Lombok Timur Sepakat Jaga Stabilitas Kehidupan Beragama

Penyidik sudah memeriksa Ustaz MQ sejak hari Minggu, 2 Januari 2022 pagi.

Usai kejadian perusakan markas As-sunnah pada dini harinya.

Selanjutnya, juga memeriksa orang yang terkait dengan akun Facebook pengunggah cuplikan video.

Selanjutnya, penyidik memeriksa keterangan para ahli.

“Tujuannya mensinkronkan permasalahan yang ada dari video ini,” ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto Rabu, 5 Januari 2022.

Sejumlah ahli ini antara lain, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved