TAG
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012
-
Ombudsman NTB Wanti-wanti Sekolah di Mataram Tidak Pungut Uang Perpisahan ke Orang Tua Siswa
Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua/wali siswa mencapai diatas Rp 200.000 per siswa serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya
Selasa, 24 Mei 2022