Adhar Hakim: Ombudsman Hadir Agar Penguasa Tidak Melenceng dari Koridornya
Ombudsman RI Perwakilan NTB selama ini banyak membongkar praktik maladministrasi di sektor pelayanan publik. Seperti sektor pendidikan dan pertanahan.
Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Sirtupillaili
Lemahnya pengawasan terhadap kekuasaan berimbas pada pola pikir penguasa.
“Kalau konsep kita di Sasak (suku di NTB), pemerintah seolah datu ia boleh berbuat apa saja nah itu yang harus kita luruskan,” jelasnya.
Kemudian dari persoalan tersebut lahirlah era reformasi dengan dibentuknya KPK dan Ombudsman RI.
Jika KPK merupakan lembaga negara yang berada di lajur penindakan sementara Ombudsman memberikan tindakan pencegahan.
Fungsinya yakni untuk meluruskan kembali kekuasaan yang telah melenceng.
“Maka negara membangun lembaga negara sebagai proses pengawasan pelayanan publik, dibentuklah Ombudsman,” ujarnya.
(*)