Ombudsman NTB Beberkan Dampak Dugaan Percaloan Paspor di Lombok Timur, Biaya Tinggi hingga Pungli
Ombudsman NTB menemukan diskriminasi pelayanan paspor yang menggunakan calo dengan yang tidak menggunakan calo
Penulis: Laelatunniam | Editor: Wahyu Widiyantoro
Pungutan liar yang dilakukan oleh pihak ketiga atau calon mengakibatkan masyarakat terdorong untuk terus menggunakan jasa calo ketika mengurus penertiban paspor biasa.
Baca juga: Ombudsman NTB Bongkar Dugaan Kongkalikong Calo Paspor dengan Petugas Imigrasi di Lombok Timur
4. PMI nonprrosedural
Membuka ruang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Dengan kondisi kemudahan mengurus paspor melalui calo dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengirim orang bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur dengan motif wisata, ibadah, dan melanjutkan studi.
Ombudsman NTB meminta pihak imigrasi untuk mengevaluasi pelayanan paspor di ULP Lombok Timur berdasarkan hasil investigasi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram I Made Surya Artha menegaskan, proses pembuatan paspor baik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Unit Layanan Paspor Lombok Timur, maupun kantor imigrasi di seluruh Indonesia mewajibkan pemohon datang langsung ke kantor dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Petugas juga akan melakukan wawancara singkat dan pengambilan biometrik (sidik jari dan foto wajah) pemohon.
"Pemohon wajib datang langsung di kantor imigrasi, tidak bisa diwakilkan. Tidak benar apabila ada informasi yang beredar bahwa buat paspor tanpa melalui proses wawancara, sidik jari, dan foto wajah," kata Made Surya di Mataram, Rabu (3/8/2022).
Pernyataan Made Surya ini menanggapi informasi yang tersiar luas perihal dugaan permohonan paspor di ULP Lombok Timur yang tidak sesuai prosedur layanan standar (SOP).
Made Surya menuturkan, seluruh pemohon paspor wajib menggunakan aplikasi MPaspor untuk permohonan baru maupun penggantian habis masa berlaku.
Penggunaan aplikasi M-Paspor ini juga sudah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan
ULP Lombok Timur.
Pemohon dapat menginstal aplikasi tersebut di ponsel melalui Playstore untuk pengguna android dan Appstore bagi pengguna iOS.
Baca juga: Imigrasi Mataram Tegaskan Proses Pembuatan Paspor Tetap Mengikuti Prosedur

Proses pembayaran setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor pun, kata Made Surya, tidak dibayarkan di kantor imigrasi.
Melainkan melalaui bank, kantor pos, maupun Indomaret.
Pemohon datang ke kantor imigrasi setelah melakukan pembayaran PNBP dan memilih jadwal kedatangan.