Ombudsman NTB Bongkar Dugaan Kongkalikong Calo Paspor dengan Petugas Imigrasi di Lombok Timur
Ombudsman Perwakilan NTB kembali membongkar praktik percaloan di kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur, Selasa (2/8/2022).
Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim investigasi Ombudsman NTB mengungkap praktik percaloan pada pelayanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB Arya Wiguna menuturkan, pemohon yang menggunakan calo paspor bebas dari antrean.
Bukan hanya itu, serangkaian prosedur pembuatan paspor yang seharusnya sesuai alur SOP imigrasi tidak dilakukan.
"Ada banyak proses yang tidak dilalui, salah satunya tidak melalui proses wawancara," terangnya, Selasa (2/8/2022).
Intinya, secara umum alur administrasi ketika menggunakan calo, pertama tidak melalui mekanisme antrian, kemudian tidak melalui meja verifikasi berkas di loket pelayanan pemeriksaan.
"Langsung melalui foto dan sidik jari, tanpa melalui proses wawancara," tembahnya lagi.
Baca juga: Ombudsman NTB Atensi Aduan Maladministrasi Penerbitan Kartu KUSUKA Nelayan Lombok Timur
Kemudian pada proses penerbitan paspor, biasanya ketika menggunakan calo akan melebihi jangka waktu yang seharusnya.
"Sejatinya empat hari langsung bisa dimabil, tapi kalau calo dua minggu setelahnya baru diberikan kepada pemohon," papar Arya.
Pengambilan paspor pun tidak melalui kuasa.
Seharusnya syarat pengambilan adalah ketika diambil oleh pihak ketiga maka harus ada surat kuasa dari pemohon kepada pihak yang akan mengambil paspor.
"Melalui calo itu gak ada prosedur itu."
Selanjutnya, pemohon yang melalui calo, mapnya dipisahkan tersendiri .
Artinya mapnya tidak digabung dengan pemohon atau masyarakat biasa yang mengurus langsung.
Peraktik calo pada pelayanan paspor ini diungkap oleh tim investigasi Ombudsman NTB.
Ternyata di dalamnya ada kerja sama antara calo dan petugas pelayanan.
Bagiamana tidak, buktinya calo leluasa keluar masuk kantor bahkan dapat mengakses unit-unit pelayanan yang ada di dalam.
"Ditemukan pelayanan yang tidak patut yaitu melakukan pelayanan sebelum jam kerja, petugas melayani pukul 06.00 pagi yang seharusnya jam kerja jam 08.00," pungkas Arya.
(*)