Ombudsman NTB Atensi Aduan Maladministrasi Penerbitan Kartu KUSUKA Nelayan Lombok Timur

Penerbitan kartu KUSUKA di Lombok Timur terkesan berlarut sehingga nelayan kesulitan mengakses BBM bersubsidi

Dok. Ombudsman RI Perwakilan NTB
Ombudsman RI Perwakilan NTB menerima pengaduan dugaan maladministrasi penerbitan kartu KUSUKA dan proses penyaluran BBM subsidi untuk nelayan di Lombok Timur, Selasa (12/7/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ombudsman RI Perwakilan NTB menerima pengaduan dugaan maladministrasi penerbitan kartu KUSUKA dan proses penyaluran BBM subsidi untuk nelayan di Lombok Timur, Selasa (12/7/2022).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB Adhar Hakim mengapresiasi pengaduan FITRA NTB dan KNTI Lombok Timur ini.

Adhar menyatakan akan mempelajari laporan yang disampaikan terkait dugaan maladministrasi penundaan berlarut dalam proses penerbitan kartu KUSUKA.

Serta dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam tata kelola distribusi BBM bersubsidi untuk nelayan miskin.

Baca juga: Ribuan Nelayan di Lombok Mengadu ke Ombudsman NTB, 2 Tahun Sulit Dapat BBM Subsidi

Adhar meminta FITRA NTB dan KNTI Lombok Timur melengkapi kembali beberapa dokumen sesuai syarat penerimaan laporan pada Ombudsman.

Berlarut-larutnya pendistribusian Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) di wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara memunculkan dugaan adanya tindakan maladministrasi di dalam proses tata kelola kegiatan tersebut.

Atas dasar itulah maka pada hari Selasa 12 Juli 2022, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), dan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB untuk menyampaikan laporan terkait hal tersebut.

Ketua KNTI Kabupaten Lombok Timur Dedi Sopyan menyatakan bahwa sekitar 900 nelayan yang berada di Kecamatan Jerowaru selama ini sudah terdata sebagai penerima Kartu KUSUKA.

Namun pencetakan Kartu KUSUKA di salah satu bank BUMN selama 2 (dua) tahun terakhir tidak pernah terealisasi dengan berbagai alasan.

"Akibatnya banyak nelayan yang sangat kesulitan, selain kesulitan dalam mengakses manfaat utama dari Kartu KUSUKA, juga dalam hal memperoleh akses untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN)," ujarnya.

Hal ini karena salah satu syarat agar nelayan dapat membeli BBM bersubsidi di SPBUN adalah adanya surat rekomendasi untuk dapat membeli BBM bersubsidi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lombok Timur.

Sedangkan syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi adalah nelayan harus memiliki Kartu KUSUKA.

DKP sendiri telah memberikan kelonggaran kepada nelayan akibat belum tercetaknya Kartu KUSUKA, yaitu dengan meminta nelayan untuk mencetak Surat Keterangan (Suket) sementara yang menyatakan memang terdaftar sebagai penerima Kartu KUSUKA.

Baca juga: Cerita KNTI Dampingi Nelayan, Bantu 600 Orang Dapat Akses BBM Bersubsidi di Lombok Timur

Nantinya Suket sementara tersebut dijadikan lampiran dalam memperoleh Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi di SPBUN.

Kartu KUSUKA merupakan kartu yang digunakan sebagai identitas tunggal bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan, diantaranya seperti nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan, dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved