Ombudsman NTB Atensi Aduan Maladministrasi Penerbitan Kartu KUSUKA Nelayan Lombok Timur
Penerbitan kartu KUSUKA di Lombok Timur terkesan berlarut sehingga nelayan kesulitan mengakses BBM bersubsidi
Kartu ini diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017.
Fungsi utama dari Kartu KUSUKA selain sebagai kartu identitas tunggal sebenarnya adalah sebagai basis data dalam hal perlindungan, pemberdayaan, dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, serta sebagai alat monitoring dan evaluasi setiap program yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian.
Adapun manfaat dari Kartu KUSUKA sendiri adalah dapat memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam bertransaksi online, memudahkan dalam mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan memudahkan dalam pengajuan asuransi nelayan (Asnel).
Masalah lain yang disampaikan oleh Dedi yaitu terbatasnya jumlah SPBUN yang ada di Kabupaten Lombok Timur, akibatnya akses nelayanan dalam memperoleh BBM bersubsidi sangat terbatas.
Sebagai contoh, untuk nelayan yang yang berada di wilayah selatan seperti di Kecamatan Jerowaru, harus membeli BBM bersubsidi di SPBUN Labuhan Lombok yang jaraknya cukup jauh.
Baca juga: Pertamina Naikkan Harga BBM Pertamax Turbo, Dextile & Pertamina Dex, Ini Daftar Harga di 34 Provinsi
Selain jauh, jumlah kuota BBM bersubsidi untuk nelayan juga sangat terbatas, sehingga tidak heran ketika nelayan ingin membeli BBM bersubsidi harus mengantri dalam hitungan jam bahkan hari.
Untuk menyiasati jarak dan lamanya mendapatkan BBM bersubsidi tersebut, para nelayan akhirnya membeli BBM dari pengecer dengan harga cukup tinggi yaitu Rp. 10.000 per liter untuk jenis pertalite, sedangkan BBM bersubsidi dengan jenis pertalite harganya hanya RP. 7.200 per liter.
Ketersedian BBM besrsubsidi bagi nelayan pada dasarnya telah dijamin oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam namun hal tersebut tidak berjalan mulus di lapangan.
Permasalahan yang sama juga terjadi di Kabupaten Lombok Utara, Habibi selaku Sekretaris KNTI Kabupaten Lombok Utara juga menyampaikan bahwa jumlah nelayan yang telah terdata sebagai penerima Kartu KUSUKA mencapai 1100 (seribu seratus) nelayan.
Namun sama halnya dengan di Lombok Timur, hingga saat ini Kartu KUSUKA tersebut belum dapat tercetak.
Bahkan di kabupaten Lombok Utara sendiri, para nelayan terbatas aksesnya untuk mendapatkan BBM bersubsidi karena di Lombok Utara tidak terdapat SPBUN seperti halnya yang ada di Lombok Timur, sehingga dia sangat berharap bantuan Ombudsman agar Pelayanan Publik khususnya sektor energi ini dapat terselesaikan.

Anggota FITRA NTB, Hamdi, menyatakan bahwa FITRA sudah melakukan kegiatan investigasi di lapangan khususnya di Kabupaten Lombok Timur.
Dari investigasi tersebut diduga kuat ada potensi maladminstrasi dalam pendistribusian BBM bersubsidi bagi nelayan.
Sebagai contoh, terdapat oknum-oknum yang bukan nelayan, yang memanfaatkan kedekatannya dengan beberapa nelayan guna mendapatkan pinjaman Kartu KUSUKA.
"Setelah oknum tersebut memperoleh beberapa Kartu KUSUKA milik nelayan, maka oknum tersebut meminta rekomendasi ke DKP agar dapat membeli BBM bersubsidi, yang kemudian BBM bersubsidi tersbut akan dijual kembali secara eceran," urainya.
(*)