Ombudsman NTB Atensi Aduan Maladministrasi Penerbitan Kartu KUSUKA Nelayan Lombok Timur
Penerbitan kartu KUSUKA di Lombok Timur terkesan berlarut sehingga nelayan kesulitan mengakses BBM bersubsidi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ombudsman RI Perwakilan NTB menerima pengaduan dugaan maladministrasi penerbitan kartu KUSUKA dan proses penyaluran BBM subsidi untuk nelayan di Lombok Timur, Selasa (12/7/2022).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB Adhar Hakim mengapresiasi pengaduan FITRA NTB dan KNTI Lombok Timur ini.
Adhar menyatakan akan mempelajari laporan yang disampaikan terkait dugaan maladministrasi penundaan berlarut dalam proses penerbitan kartu KUSUKA.
Serta dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam tata kelola distribusi BBM bersubsidi untuk nelayan miskin.
Baca juga: Ribuan Nelayan di Lombok Mengadu ke Ombudsman NTB, 2 Tahun Sulit Dapat BBM Subsidi
Adhar meminta FITRA NTB dan KNTI Lombok Timur melengkapi kembali beberapa dokumen sesuai syarat penerimaan laporan pada Ombudsman.
Berlarut-larutnya pendistribusian Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) di wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara memunculkan dugaan adanya tindakan maladministrasi di dalam proses tata kelola kegiatan tersebut.
Atas dasar itulah maka pada hari Selasa 12 Juli 2022, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), dan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB untuk menyampaikan laporan terkait hal tersebut.
Ketua KNTI Kabupaten Lombok Timur Dedi Sopyan menyatakan bahwa sekitar 900 nelayan yang berada di Kecamatan Jerowaru selama ini sudah terdata sebagai penerima Kartu KUSUKA.
Namun pencetakan Kartu KUSUKA di salah satu bank BUMN selama 2 (dua) tahun terakhir tidak pernah terealisasi dengan berbagai alasan.
"Akibatnya banyak nelayan yang sangat kesulitan, selain kesulitan dalam mengakses manfaat utama dari Kartu KUSUKA, juga dalam hal memperoleh akses untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN)," ujarnya.
Hal ini karena salah satu syarat agar nelayan dapat membeli BBM bersubsidi di SPBUN adalah adanya surat rekomendasi untuk dapat membeli BBM bersubsidi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lombok Timur.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi adalah nelayan harus memiliki Kartu KUSUKA.
DKP sendiri telah memberikan kelonggaran kepada nelayan akibat belum tercetaknya Kartu KUSUKA, yaitu dengan meminta nelayan untuk mencetak Surat Keterangan (Suket) sementara yang menyatakan memang terdaftar sebagai penerima Kartu KUSUKA.
Baca juga: Cerita KNTI Dampingi Nelayan, Bantu 600 Orang Dapat Akses BBM Bersubsidi di Lombok Timur
Nantinya Suket sementara tersebut dijadikan lampiran dalam memperoleh Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi di SPBUN.
Kartu KUSUKA merupakan kartu yang digunakan sebagai identitas tunggal bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan, diantaranya seperti nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan, dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.
Kartu ini diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017.
Fungsi utama dari Kartu KUSUKA selain sebagai kartu identitas tunggal sebenarnya adalah sebagai basis data dalam hal perlindungan, pemberdayaan, dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, serta sebagai alat monitoring dan evaluasi setiap program yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian.
Adapun manfaat dari Kartu KUSUKA sendiri adalah dapat memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam bertransaksi online, memudahkan dalam mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan memudahkan dalam pengajuan asuransi nelayan (Asnel).
Masalah lain yang disampaikan oleh Dedi yaitu terbatasnya jumlah SPBUN yang ada di Kabupaten Lombok Timur, akibatnya akses nelayanan dalam memperoleh BBM bersubsidi sangat terbatas.
Sebagai contoh, untuk nelayan yang yang berada di wilayah selatan seperti di Kecamatan Jerowaru, harus membeli BBM bersubsidi di SPBUN Labuhan Lombok yang jaraknya cukup jauh.
Baca juga: Pertamina Naikkan Harga BBM Pertamax Turbo, Dextile & Pertamina Dex, Ini Daftar Harga di 34 Provinsi
Selain jauh, jumlah kuota BBM bersubsidi untuk nelayan juga sangat terbatas, sehingga tidak heran ketika nelayan ingin membeli BBM bersubsidi harus mengantri dalam hitungan jam bahkan hari.
Untuk menyiasati jarak dan lamanya mendapatkan BBM bersubsidi tersebut, para nelayan akhirnya membeli BBM dari pengecer dengan harga cukup tinggi yaitu Rp. 10.000 per liter untuk jenis pertalite, sedangkan BBM bersubsidi dengan jenis pertalite harganya hanya RP. 7.200 per liter.
Ketersedian BBM besrsubsidi bagi nelayan pada dasarnya telah dijamin oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam namun hal tersebut tidak berjalan mulus di lapangan.
Permasalahan yang sama juga terjadi di Kabupaten Lombok Utara, Habibi selaku Sekretaris KNTI Kabupaten Lombok Utara juga menyampaikan bahwa jumlah nelayan yang telah terdata sebagai penerima Kartu KUSUKA mencapai 1100 (seribu seratus) nelayan.
Namun sama halnya dengan di Lombok Timur, hingga saat ini Kartu KUSUKA tersebut belum dapat tercetak.
Bahkan di kabupaten Lombok Utara sendiri, para nelayan terbatas aksesnya untuk mendapatkan BBM bersubsidi karena di Lombok Utara tidak terdapat SPBUN seperti halnya yang ada di Lombok Timur, sehingga dia sangat berharap bantuan Ombudsman agar Pelayanan Publik khususnya sektor energi ini dapat terselesaikan.

Anggota FITRA NTB, Hamdi, menyatakan bahwa FITRA sudah melakukan kegiatan investigasi di lapangan khususnya di Kabupaten Lombok Timur.
Dari investigasi tersebut diduga kuat ada potensi maladminstrasi dalam pendistribusian BBM bersubsidi bagi nelayan.
Sebagai contoh, terdapat oknum-oknum yang bukan nelayan, yang memanfaatkan kedekatannya dengan beberapa nelayan guna mendapatkan pinjaman Kartu KUSUKA.
"Setelah oknum tersebut memperoleh beberapa Kartu KUSUKA milik nelayan, maka oknum tersebut meminta rekomendasi ke DKP agar dapat membeli BBM bersubsidi, yang kemudian BBM bersubsidi tersbut akan dijual kembali secara eceran," urainya.
(*)